Target Raih WTN, Pemkab Rohil Bekerja Keras Benahi Sektor Transportasi

Target Raih WTN, Pemkab Rohil Bekerja  Keras Benahi Sektor Transportasi
Tim Penilai WTN bersama dengan Wabup Rohil
 
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Guna merealisasikan keinginannya meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN), Pemkob Rohil terus bekerja keras membenahi sektor transportasinya, disamping peningkatan kualitas jalan.
 
Jika tahun lalu, Pemkab fokus lakukan pembenahan pada terminal, tahun ini tim menyorot tidak ada angkutan umum.
 
Sebelumnya, tim penilai Wahana Tata Nugraha (WTN) tahun 2016 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) memaparkan hasil penilaiannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) terkait kinerja Pemkab Rohil dalam menyelenggarakan sistim transportasi perkotaan. 
 
Dalam pemarannya itu, Kemenhub menilai penataan transportasi di Ibukota Rohil masih banyak yang harus dibenahi. 
 
Pemaparan itu disampaikan Ketua Tim Penilai Kemenhub RI, Endi Suprasetio kapada Wakil Bupati Rohil Drs Jamiluddin, Selasa, 30 Agustus 2016.
 
Dalam kesempatan itu Endi mengatakan, tim penilai WTN melakukan penilaian terhadap sistim transportasi umum yang ada di Kota Bagansiapiapi. Dikatakannya, ada banyak hal yang harus diperbaiki oleh Pemkab Rohil kedepannya demi terwujudnya budaya keamanan, kenyamanan keselamatan masyarakat.
 
"Mendapatkan penghargaan ini bukanlah sebuah tujuan atau prestasi bagi pemerintah daerah, tapi bagaimana caranya penghargaan itu merupakan sebuah proses kerjasama guna melayani kebutuhan transportasi masyarakat Rohil," terang Endi.
 
Endi menambahkan, adapun beberapa hal yang harus diperbaiki diantaranya, mengadakan transportasi umum, memperbaiki marka jalan, masih adanya rambu-rambu lalu lintas yang usang, adanya permukaan jalan yang digenangi air, dan masih adanya pembiaran bagi PKL yang menggunakan badan jalan untuk berjualan. Bukan hanya itu, ia juga menyoroti keberadaan terminal kota Bagansiapiapi yang hanya berfungsi sebagai tempat pengangkutan barang saja.
 
"Hasilnya sudah kita sampaikan, ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti. seperti penyediaan angkutan umum, perbaikan rambu-rambu. kita tunggulah kedepannya action dari Pemkab Rohil, "ungkapnya.
 
Sementara itu menurunnya peran angkutan umum perkotaan sebagai masalah utama angkutan umum, padahal sesuai pasal 139, UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ayat (3) menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota, disusul ayat (4), Penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
 
Pada pasal 185, UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, (1) Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. 
 
Disusul Peraturan Menteri Perhubungan No. 81 Tahun 2011, SPM dibidang perhubungan di kabupaten/kota, pelayanan angkutan umum, prasarana angkutan umum, perlengkapan jalan, PKB, keselamatan dan SDM Perhubungan. 
 
Tim menemukan angkutan umum tidak resmi, becak motor dan ojek tidak diatur dalam Undang-Undang 22/2009 sebagai jenis angkutan umum. 
 
Lalu bagaimana hasil pemaparan tim terkait prasarana LLAJ, indikator penilaian, ruang milik jalan, permukaan jalan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas penyeberangan pejalan kaki, terminal, tempat pemberhentian bus/ halte, parkir di badan jalan, marka,rambu, APILL dan simpang prioritas. 
 
Becak motor adalah transportasi publik yang digunakan di Kota Bagansiapiapi
 
Ruang milik jalan, tim melihat Jalan Kecamatan, Jalan Perwira dan Jalan Riau mempedomani bagian-bagian jalan (PP No. 34/2006 pasa 33). “Jalan Kecamatan, sebagian permukaan Jalan Kecamatan rusak dan tergenang air, saat ini sedang dilakukan overlay (perbaikan) permukaan jalan, perlu ada perbaikan geometri jalan dan saluran drainase. Persimpangan Jalan Kecamatan Batu Enam, terdapat pedagang kaki lima di ruang milik jalan (Rumija), tidak membiarkan pemanfaatan jalan diluar kepentingan lalu lintas, kecuali untuk hal-hal tertentu berdasarkan izin,” temuannya. 
 
Fasilitas pejalan kaki di Jalan Kecamatan dan Jalan Perwira, dalam kondisi baik dengan kelandaian yang sesuai, penempatan pot diluar fasilitas pejalan kaki, perlu dilakukan perawatan secara berkala fasilitas pejalan kaki. 
 
“Permukaan fasilitas pejalan kaki mulai rusak, penghijauan difasilitas pejalan kaki, perlu dilakukan pelebaran pejalan kaki sehingga pejalan kaki dapat menggunakan fasilitas pejalan kaki dengan nyaman, perlu dilengkapi dengan fasilitas penyandang cacat berupa ubin berpola (guilding block),” sarannya sambil mencontohkan fasilitas pejalan kaki di Surabaya dengan fasilitas pejalan kaki terpisah dari ruas jalan, kesesuain lebar, tidak terdapat benda-benda yang dapat menganggu fungsi fasilitas pejalan kaki, kelandaian fasilitas pejalan kaki baik. 
 
Menyangkut fasilitas penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) di Simpang KecamatanBatu Enam, depan terminal sekapur sirih, fasilitas penyeberangan orang (zebra cross) baik, perlu dilengkapi rambu peringatan serta petunjuk penyeberangan, perlu dilakukan pengecatan ulang pada zebra cross yang mulai pudar. 
 
Tim kembali menyinggung Terminal Sekapur Sirih. “Terminal perlu dilakukan perkerasan pelataran dan pemarkaan, perlu dilakukan pembatasan terminal angkutan barang dan penumpang, perlu dilengkapi dengan pos kesehatan, ruang tunggu penumpang, jalur keberangkatan/kedatangan,” katanya. 
 
Tempat pemberhentian/halte, kondisi yang ada kurang baik, belum dilengkapi rambu petunjuk halte, nama halte, dan papan petunjuk trayek dan tempat sampah, direkomendasikan, perlu dilakukan perbaikan dan pemasangan nomor dan nama halte, papan trayek angkutan yang melintas, papan informasi dan tempat sampah dan penerangan. 
 
Rambu papan nama jalan untuk jalan utama perlu dilengkapi dengan papan nama jalan yang sesuai dengan PM. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (dasar rambu berwarna hijau) dengan memberikan contoh tempat pemberhentian/halte Kota Jepara. Halte sesuai dengan lokasi penempatan yang disertai rambu bus stop dan tersedia tempat duduk, tempat sampah, serta papan informasi trayek. 
 
Parkir di badan jalan, kantong parkir (Kawasan Pusat Kegiatan), petugas beseragam, rambu tarif parkir. “Parkir on street sudah dilengkapi dengan rambu parkir, papan petunjuk parkir dan tarif parkir, namun belum dilengkapi dengan marka parkir,” sebutnya. 
 
Aturan parkir di Rumija berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fasilitas parkir di Rumija diperuntukkan untuk sepeda bermotor dan kendaraan bermotor, fasilitas parkir di Rumija dilengkapi paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif dan waktu. 
 
Penyelenggara parkir wajib mengganti kerugian, kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara parkir dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (Badan Hukum Indonesia) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Marka di Jalan Kecamatan Batu Enam, sebagian kondisi marka tengah mulai pudar, marka tepi seharusnya berwarna putih, kecuali marka larangan parkir, untuk marka yang sudah mulai pudar, perlu pemarkaan ulang 
 
Rambu, baik, ada yang sudah usang, rambu harus sesuai material, bentuk, ukuran, ketinggian dan lokasi penempatan. Diperlukan perawatan rambu yang rusak dan pudar. 
 
Tim juga memaparkan penempatan rambu bundaran, rambu bundaran ditempatkan pada ruas jalan sebelum bundaran dan pada bundaran dengan menghadap arah lalu lintas. 
 
Penerangan jalan umum, lampu penerangan jalan umum sudah tersedia dan menggunakan tenaga surya (solar cell). Simpang APILL, kesesuaian lokasi keberadaan tiang dan pelindung APILL baik, simpang prioritas, ada yang sudah memiliki rambu dan masih ada yang belum dilengkapi dengan marka prioritas. Terdapat 2 rambu yang berdekatan, perlu diperbaiki, jarak antar rambu seharusnya 20-50 meter. 
 
Kondisi lalu lintas yang relatif sepi di salah satu sudut Kota Bagansiapiapi
 
Sementara itu terkait disiplin lalu lintas, indikator penilaian, kedisiplinan pengemudi angkutan umum (angkot/angdes), kedisiplinan pengemudi kendaraan tidak bermotor kedisiplinan pengemudi angkutan pribadi, kedisiplinan lalu lintas kendaraan roda-2, kedisiplinan lalu lintas kendaraan roda-4, kedisiplinan pengguna jasa angkutan umum, kedisiplinan lalu lintas pejalan kaki. 
 
Kedisplinan pengemudi angkutan umum, tidak ditemukan angkutan umum yang beroperasi, kedisplinan lalu lintas kendaraan roda-2, ada pengemudi tidak menggunakan helm dan melawan arus dan juga ada menggunakan helm dan menyalakan lampu utama disiang hari. 
 
Disiplin lalu lintas pejalan kaki dinilai baik, pejalan kaki sudah berjalan ditrotoar dan menyeberang di zebra cross dan masih ada yang tidak baik, pejalan kaki berjalan tidak pada trotoar. 
 
Pelayanan masyarakat (PKB) dengan indikator penilaian, keberadaan dan kondisi peralatan PKB mekanis, operasional peralatan PKB mekanis, penggunaan peralatan PKB mekanis, pelataran parkir kendaraan, petugas menggunakan seragam/atribut, petugas menggunakan helm penguji, waktu pengurusan hasil uji, keberadaan calo. 
 
“Pengujian kendaraan bermotor, dari 7 alat uji yang ada, hanya 3 yang berfungsi, untuk itu agar segera merealisasikan usulan perbaikan alat uji. Petugas uji perlu dilengkapi dengan alat keselamatan kerja. Perlu ditingkatkan dengan menerapkan pelayanan pengujian berbasis teknologi informasi,” katanya.
 
Menanggapi hal itu, Plt Kadishubkominfo Rahmatul Zamri menyatakan, Bagansiapiapi merupakan kota kecil, kalau diambil titik tengah di kantor bupati lama, hanya memiliki radius 3 KM, sehingga perlu angkutan umum yang sesuai dengan kondisi kota. 
 
“Bahkan saya berfikir, ada jenis kendaraan baterai gitu kan, saya pernah lihat di Philipina, mereka angkutan kotanya pakai tenaga baterai itu. Itu sangat efisien dan ramah lingkungan. Ini perlu semacam uji, perlu diuji dulu, apakah secara teknis memungkinkan,” pendapatnya. 
 
Namun untuk usaha angkutan dengan jumlah penumpang yang terbatas serta kendala lain, dinilai tidak ekonomis, sehingga pengusaha angkutan akan mengalami kerugian. 
 
“Cuman harus disubsidi memang, kalau kita mau membuat angkutan umum di Bagan ini, ini harus kita pikirkan juga kan, karena dengan sistem keuangan kita yang sekarang ini, dengan anggaran APBD yang jauh turun,” ujarnya. 
 
Namun dia berjanji akan membenahi sistem transportasi, jalan harus bagus, rambu-rambu ditata dengan baik. “Seperti tadi kita lihat, hasil pemaparan tadi, jalan pejalan kaki, mungkin kecil, kurang layak, tapi memang ruang jalan kita memang kecil. Tapi harus kita benahi betul seefisien mungkin, pejalan kakinya aman, arus lalu lintasnya lancar,” tutupnya. 
 
Wakil Bupati Drs. Djamiludin menyatakan, Kabupaten Rokan Hilir sudah dua kali mengikuti penilaian kinerja penyelenggaraan transportasi, sehingga mungkin dari penilaian Tim Kementerian Perhubungan masih banyak hal-hal yang harus dibenahi terkait permasalahan transportasi di Rokan Hilir. 
 
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menurutnya senantiasa berusaha membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan kinerja operasional sistem transportasi perkotaan. 
 
Dia berharap penghargaan Wahana Tata Nugraha yang diberikan Presiden Republik Indonesia kepada pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat kembali diraih tahun ini. 
 
"Pemberian penghargaan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan transportasi di kawasan perkotaan yang handal, berkelanjutan dan menjamin kesamaan hak pengguna jalan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam disiplin berlalu lintas sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas," jelas Wabup. 
 
Menurutnya, penghargaan WTN bukanlah suatu tujuan, tapi merupakan sebuah proses. Dan penghargaan ini bukan merupakan prestasi serta merta dan bukan hasil karya dan hasil kerja individu atau perorangan. 
 
"Tapi penghargaan WTN merupakan hasil kerjasama sebuah tim dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga senantiasa berkomitmen untuk terus membangun dan membenahi sarana prasarana infrastruktur transportasi di Kabupaten Rokan Hilir agar tertata rapi guna melayani kebutuhan transportasi masyarakat," tegasnya. 
 
Pemkab Rohil berharap dukungan dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia terkait program-program penataan transportasi yang baik, karena untuk dapat meraihnya dibutuhkan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan instansi terkait serta masyarakat. (R15/Advertorial)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index