Barang Masuk Sesuai Manifest

Kardus Sabu 270 Kilogram Dibawa dari Gudang CG di Dumai

Kardus Sabu 270 Kilogram Dibawa dari Gudang CG di Dumai
Ekspose penangkapan sabu 270 kilogram yang berasal dari sebuah pergudangan di Dumai. Foto Heta
 
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Menindaklanjuti perkembangan pengakuan dari para tersangka, aparat kepolisian di Polresta Dumai langsung melakukan penelusuran ke dua buah gudang yang terdapat di sekitar Badan besar. Salah satunya adalah CG. 
 
Aparat melakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan seputar masuknya barang-barang tersebut ke Dumai. Setidaknya, ada lima orang yang sudah dimintai keterangan saat ini. 
 
Polres Dumai sudah mencecar pertanyaan seputar perizinan. Begitu juga dengan jenis barang yang disimpan di gudang tersebut.
 
"Kami sudah menanyai para pemilik gudang. Mereka sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian," ujar Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki, kepada wartawan.
 
Namun pihak Satreskrim Polres Dumai tidak merinci siapa saja yang sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian.
 
Ditempat terpisah, Kapolres Dumai AKBP Suwoyo menyebutkan kemungkinan pemilik gudang terjerat dalam kasus ini tetap ada,"Bagaimana perkembangan nanti, jika pemilik gudang ternyata dengan sengaja menyembunyikan barang tersebut maka bisa saja menjadi tersangka, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya, saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan," sebutnya.
 
AKBP Suwoyo SIK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan gudang yang terindikasi asal narkoba 268 Kilogram Shabu tertangkap di Medan sesuai Manifest.
 
"Gudang yang kita periksa hanya dua yang berisikan barang, dan semua sesuai Manifest," kata Kapolres.
 
Sebagaimana disebutkan sebelumnya saat pemeriksaan di Medan, Sabu seberat 270 kilogram itu dibawa dari Dumai dari Gudang CG."Saya hanya seorang supir yang disuruh untuk mengantarkan barang ke Medan. Seluruh kardus ini saya bawa dari gudang CG Dumai, Riau. Saya tidak tahu kalau di dalam kardus itu ada narkoba," kata sang supir.(R01/i)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index