PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Pelalawan perintahkan BPMP2T dan Satpol PP untuk secepatnya turun ke lokasi Perumahan elit PT Serikat Putra.
Perintah ini dikeluarkan Pemdakab seiring sikap cuek Manajemen PT Serikat Putra yang enggan melengkapi dokumen izin perumahan elitnya.
Demikian informasi ini disampaikan Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM kepada media ini, Kamis 15 Desember 2016.
"Saya bicara atas nama kepentingan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Maka dari itu, saya perintahkan kepada Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan langkah-lankah serta upaya-upaya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait ke engganan PT Serikat Putra untuk mengurus izin IMB untuk perumahan mereka. Jika diperlukan segera turun kelapangan," kata H Zardewan.
Tidak hanya terkait Izin IMB perumahan saja, mereka juga diperintahkan untuk mengkroscek segala macam perizinan perusahaan yang bersangkutan.
"Disini saya tidak saja bicara satu perusahaan saja, izin ini berlaku bagi perusahaan yang berdomisili di wilayah hukum kita. Untuk PT Serikat Putra sikap pemerintah sudah sangat jelas, giring dan bantu mereka untuk mengurus izin IMB dan izin lain-laninya," ucap bernada tegas dari wakil bupati.
Pada kesempatan ini Wabup juga mengungkapkan besarnya kerugian negara yang diakibatkan engganya perusahaan mengurus persoalan perizin.
"Kita memang belum hitung kerugian negara disebabkan tidak masuknya pajak retribusi dari perusahaan ini, kedepan hal ini tidak lagi terjadi. Kita ingin perusahan tidak hanya memikirkan keuntungan mereka dengan mengabaikan aturan-aturan pemerintah," tutupnya. (R09)
Listrik Indonesia

