PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kamis pagi (22/10/15)Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu sabu.
Sebanyak 7,1 kilogram (kg) ganja kering dimusnahkan dengan cara melarutkan dalam air dan membakarnya dalam tong kecil. Narkotika yang dimusnahkan ini disita dari tangan 10 tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Pekanbaru dan Kota Dumai.
Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah kepada wartawan menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari 7,1 kilogram (Kg) ganja kering dan 257 gram sabu sabu.
"Yang kita musnahkan hari ini berupa 257 gram sabu sabu senilai Rp257 juta dan 7,1 kilogram ganja kering senilai Rp10 juta. Barang bukit tersebut disita dari tangan 10 tersangka atau 8 LP (Laporan Polisi, Red),'' terangnya.
Untuk barang bukti ganja disita saat penangkapan tersangka berinisial RSPS di Jalan Cemara, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, bebereapa waktu lalu. (RO3)
Polda Riau Musnahkan 7,1 Kg Narkotika dari 10 Tersangka
Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2015 - 13:19:37 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
64 Kasus Narkoba Diungkap Dalam 4 Bulan, Polres Inhil Amankan 76 Tersangka
Rabu, 29 April 2026 - 18:03:26 Wib Hukrim
Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru
Ahad, 26 April 2026 - 15:51:22 Wib Hukrim
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Kompak Lawan Peredaran Narkoba di Provinsi Riau
Sabtu, 25 April 2026 - 16:48:02 Wib Hukrim

