PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku, pihaknya sudah menindaklanjuti pengusaha karaoke yang dianggap tidak patuh perizinan.
Zulfahmi menjelaskan, sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik usahakaraoke Diva dan Maestro di kantornya di Kompleks Pemko Pekanbaru.
"Sudah kita tindaklanjuti. Surat pemanggilan sudah kita layangkan, dalam waktu dekat mungkin pemilik usaha karaoke tersebut akan datang," katanya, Kamis 5 Januari 2017
Dipaparkannya juga, bahwa pihak pengelola karaoke Diva dan Maestro dianggap melanggar beberapa ketentuan. Diantaranya, jam operasional, administrasi kependudukan, perizinan, termasuk Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB).
"Terkait minuman beralkohol, kita menggunakan Perda Ketertiban Umum sebagai acuan. Makanya, sejumlah minuman keras kita amankan ke kantor," terang Zulfahmi.
Zulfahmi mengaku, pihaknya akan melakukan penindakan dengan mengacu kepada aturan yang berlaku. Termasuk, memasukkan kedalam ranah pidana umum.
"Jikapun masuk ke ranah pidana, kita akan mengikuti Perda Ketertiban Umum tadi. Dimana sanksinya kurungan 3-6 bulan atau denda Rp. 5-10 juta," pungkasnya. (R05)
Listrik Indonesia

