PARAH... Simpan 42 Paket Ganja, IRT di Inhil Diamankan Polisi

PARAH... Simpan 42 Paket Ganja, IRT di Inhil Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan polisi
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Berbekal Informasi yang di peroleh dari Ran (29) yang berhasil diamankan saat sedang fly menikmati daun ganja di Kantor Pertanian Dusun Benuang, Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning. 
 
Unit Opsnal Polsek Kemuning juga berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga, Si (36) kemarin di tempat yang berbeda.
 
Si (36) diamankan di rumahnya di Dusun Mudo, Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan darinya disita sebanyak 42 (empat puluh dua) paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja siap edar dan uang sebanyak Rp40.000 (empat puluh ribu ) rupiah hasil penjualan barang haram tersebut.
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi SH, mengatakan bahwa penangkapan Si berawal dari 
 
Pengakuan Ran (29) ketika dilakukan interogasi, tersangka Ran mengakui 2 (dua) paket daun ganja tersebut, dibelinya dari seorang perempuan yang bernama Si, beralamat di Pasar Desa Air Balui Kecamatan Kemuning.
 
"Tanpa membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kemuning membawa tersangka Ran, menuju ke rumah tersangka Si, dan langsung menangkap perempuan, yang diduga telah menjadi bandar narkotika jenis daun ganja,"ungkapnya, Sabtu, 28 Januari 2017.
 
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah tersangka Si dan ditemukan didalam kantong plastik warna hitam, 42 (empat puluh dua) paket daun ganja siap edar.
 
"Saat ini kedua tersangka (Ran dan Si) beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (R17/Src)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index