PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan pemanggilan terakhir terhadap pemilik toko modern yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dalam minggu ini.
"Ini pemanggilan terakhir terhadap pemilik toko modern yang belum memiliki IUTM, kita pertanyakan apa alasan mereka tak mengurus izin," ujar Kabid Perdagangan DPP Kota pekanbaru Masirba Sulaiman.
Irba mengatakan, pihaknya sudah memberikan toleransi yang cukup bagi pemilik toko modern.
“Kami sudah memberikan tenggat waktu yang cukup lama supaya mengurus IUTM yang sebenarnya ditutup November 2016 lalu, namun kesadaran pemilik toko modern masih rendah,” sebut Irba.
Pengurusan IUTM itu sebutnya tidak dipungut biaya. Persyaratannya, membawa surat permohonan, foto kopi akte pendirian perusahaan, berbadan hukum, foto kopi NPWP, foto kopi KTP pemilik, izin prinsip.
Lalu, hasil analisa ekonomi, foto kopi izin HO, foto kopi IMB, rencana kemitraan, surat sewa-menyewa, rekomendasi lingkungan setempat, rekomendasi lurah, rekomendasi camat, pas foto 3x4 tiga lembar dan surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan dan mengetahui ketentuan yang ada.
“Pengurusan gratis. Untuk toko modern dengan luas di atas 400 meter persegi wajib ada kajian sosial. Ini yang dinilai memberatkan pelaku usaha, sebab mendapatkan kajian sosial slawayan, supermaket biaya sekitar Rp45 juta,” tuturnya mengakhiri. (R05)
Listrik Indonesia

