Hendak Transaksi Narkoba, Warga Lirik Dibekuk Polres Pangkalan Lesung

Hendak Transaksi Narkoba, Warga Lirik Dibekuk Polres Pangkalan Lesung
Pelaku saat diamankan polisi
PANGKALAN LESUNG (RIAUSKY.COM) - Polisi mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan di Pos Ronda Simpang Jalan Batin Dujang Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.
 
Pelaku inisial K bin I (19) berprofesi sebagai buruh dengan alamat RT 011 RW 003 Dusun II Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.‎ 
 
Dari tangan tersangka, Polisi menemukan barang bukri berupa satu paket kecil diduga barkotika jenis sabu, satu uni ponsel merek Nokia dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi.
 
‎Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowon SIk melalui Paur Humas dan Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Sahardi, SH, mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku setelah petugas melakukan peneyelidikan sekitar tiga hari, bahwa pelaku merupakan salah seorang pengedar narkoba . 
 
Selanjutnya, pada Jumat 3/3/2017) diperoleh informasi bahwa pelaku akan bertransaksi di Simpang Jalan Batin Dujang, Kelurahan Pangkalan Lesung.
 
‎"Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Turmin di dampingi oleh Kanit IK IPDA AT Purba melaporkan kepada Kapolsek untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut disaksikan oleh Ketua RW Dupi," jelas Kapolsek AKP Sahardi, SH.
 
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Pangkalan Lesung untuk proses hukum  dan pengembangan darimana narkotika berasal. (R09/Src)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index