SINTING... Penjual Hp Online Ini Tega Hamili Anak Tiri Sendiri

SINTING... Penjual Hp Online Ini Tega Hamili Anak Tiri Sendiri
Pelaku pencabulan anak tiri
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Seorang Lelaki berinisial Y (35) diamankan oleh  Unit Opsnal Sat Reskrim Pores Inhil, karena tega menghamili anak tirinya sendiri dan masih berumur 14 tahun.
 
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual HP online, ditangkap setelah dipancing untuk bertransaksi HP di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, pada hari Senin, 6 Maret 2017, pukul 21.00 WIB.
 
Laki - laki yang berinisial Y (35 tahun), diduga telah mencabuli anak tirinya F, yang seharusnya dilindunginya di rumah tempat mereka tinggal di Tembilahan, sehingga mengakibatkan korban saat ini, berbadan dua,
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, menceritakan bahwa kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan keluarga korban, ketika melihat adanya perubahan di tubuh korban.
 
Korban lalu ditanya oleh kakak kandungnya yang tinggal terpisah dengan korban. Bagai petir disiang bolong, ketika kakak kandungnya tersebut, mendengar pengakuan korban, yang menyatakan dirinya telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku dari Bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan Desember 2016.
 
Karena penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan. Dan bidan tersebut menyatakan bahwa korban telah hamil diperkirakan sudah masuk bulan keempat. Merasa tak senang dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Reskrim, lalu memerintahkan Unit Opsnal Sat  Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah terdeteksi, Petugas lalu memancing pelaku, supaya datang ke Jalan Batang Tuaka,  untuk membeli HP. Tak curiga, pelaku akhirnya muncul dan langsung ditangkap Unit Opsnal.
 
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban," katanya.
 
Dari pemeriksaan, juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas, dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007.
 
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No. 35 tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," imbuhnya. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index