Transaksi di Kolam Ikan, Polisi Ringkus Bandar Sabu di Kampar

Transaksi di Kolam Ikan, Polisi Ringkus Bandar Sabu di Kampar
Pelaku saat diamankan polisi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Satres Narkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok kolam ikan di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa, semalam. Pondok ini disinyalir sering dijadikan tempat narkoba. 
 
Berbekal informasi yang disampaikan masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops IPDA Darman Siswanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. 
 
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku DI (47) yang sedang berada di dalam pondok tersebut. Pelaku merupakan  warga RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.
 
Dari penangkapan terhadap pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 36 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu bal plastik bening pembungkus, empat lembar plastik bekas pembungkus, satu buah kotak rokok merk Dunhill warna merah, dua buah gunting, satu unit handphone beserta barang bukti lainnya. 
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman smengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal pada Jum'at (10/3/2017) sekira pukul 08:00 WIB saat itu didapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah pondok kolam ikan yang berada di RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Setelah mengamankan pelaku, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah satu buah kotak rokok merk Dunhill warna merah yang berisikan 43 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang disimpan pelaku DI (47) di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke  Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Untuk kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 15 tahun. (R10/Skc)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index