Satpol PP Razia Warung Remang-remang di Tapung, 18 PSK dan 3 Pria Hidung Belang Diamankan

Satpol PP Razia Warung Remang-remang di Tapung, 18 PSK dan 3 Pria Hidung Belang Diamankan
Razia Satpol PP di Tapung
TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Meski telah berulangkali dirazia, namun tak membuat jera para wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK)  bekerja di kafe dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Tapung. 
 
Akhir pekan lalu sebanyak 18 orang PSK kembali terjaring razia  Satuan Polisi'Pamong Praja di sejumlah kafe remang-remang. 18 orang PSK dan tiga pria hidung belang yang terjaring razia ditahan di kantor Satpol PP guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
 
Tim yang tergabung dalam operasi ini beranggotakan Satpol PP Kabupaten Kampar, Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polres Kampar dan TNI yang berangkat langsung melakukan aksi menuju lokasi yang berada di jalan lintas Petapahan Kandis tersebut tepatnya di Simpang Membot tersebut membuat para penjaga kafe dan tamu kalang kabut karena memang kedatangan tim yustisi tersebut tidak di duga dan memang sangat dirahasiakan.
 
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kampar Ahmad Zaki dan Kabid Penegakan Hukum dan Perda (Gakkumda) Elfauzan memang sudah menargetkan lokasi tersebut karena diduga telah terindikasi sebagai tempat melakukan transaksi seks dan pemakaian barang haram maupun minuman keras.
 
Terbukti dari penggerebekan yang dilakukan di kafe yang tersebar di Simpang Membot dan sekitarnya dijumpai para wanita yang menjadikan kafenya sekaligus sebagai ajang transaksi seks, minuman keras maupun penyediaan kamar-kamar yang diduga digunakan sebagai tempat maksiat.
 
Kasatpol PP Kampar M Jamil yang diwakili oleh Kabid Linmas Ahmad Zaki didampingi oleh Kabid Gakkumda Elfauzan menyampaikan, dari operasi yang dilakukan pada Minggu malam  telah berhasil menangkap sebanyak 21 orang yang terdiri dari 18 perempuan dan 3 orang laki-laki yang ditangkap di kafe sepanjang jalan lintas Petapahan-Minas tersebut.
 
Selain menangkap para wanita penjaga kafe sekaligus menjadi pekerja seks komersial  tersebut tim yustisi juga mengamankan minuman keras yang disediakan kefe tersebut.
 
"Kita sangat khawatir dengan keberadaan Kafe tersebut dimana menyediakan para pekerja seks yang di kelabui sebagai penjaga kafe, apalagi menyediakan minuman keras , ini sangat merusak moral maupun dapat mengganggu ketertiban lingkungan," ujar Zaki.
 
Kampar yang merupakan Negeri Serambi Mekkah Riau ini, tidak akan dibiarkan adanya kegiatan ini dan pihaknya akan memberangus kegiatan ini di Kampar.
 
Kepada pelaku maupun germo akan di kenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan hukuman minimal denda Rp 250.000,- sampai Rp 50 Juta, atau subsider kurungan 3 bulan kurungan.
 
"Ini tergantung dari keputusan hakim , seberapa keputusan ditetapkan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan nantinya," ulas Zaki.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu hal terpenting adalah sinergi Satpol PP dengan Dinas Sosial, dimana para PSK ini apabila tertangkap dapat dilatih di Balai Pelatihan milik Dinas Sosial dengan didukung penganggaran pada Pemkab Kampar, Pemprov Riau maupun dana dari pemerintah pusat. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index