Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 50 Juta

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 50 Juta
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Polres Kampar musnahkan barang bukti kasus narkoba berupa shabu-shabu seberat 33,38 gram, Rabu, 29 Maret 2017.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman, turut hadir Kasi Pidum Herlambang SH, MH yang mewakili Kajari Kampar, Perwakilan BNK Kampar, Perwakilan Ketua PN Bangkinang, Kuasa Hukum tersangka, Pejabat Utama Polres Kampar dan juga sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online.
 
Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar yaitu pada tanggal (22/3/2017) dengan tersangka PU (16) di wilayah Perhentian Raja dengan barang bukti 24,08 gram shabu-shabu, dan satu kasus lainnya pada tanggal (27/3/2017) dengan tersangka RB (35) di Jalan Lintas Riau-Sumbar wilayah Air Tiris dengan barang bukti 10,08 gram sabu-sabu.
 
Kapolres Kampar pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Jajaran Polres Kampar tetap konsisten dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan anak bangsa dari dampak buruk penggunaan barang haram ini.
 
Kapolres juga menyampaikan bahwa penanggulangan narkoba ini tidak hanya melalui penegakkan hukum, "namun juga dilakukan dengan upaya-upaya preventif berupa penyuluhan dan pembinaan terhadap pelajar, pemuda serta komunitas-komunitas masyarakat" jelasnya.
 
33 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu yang bernilai sekitar Rp 50 juta ini kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke tanah. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index