Usai Tangkap Otak Pelaku Pembunuhan di Jakarta

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Rupat

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Rupat
Jasad korban mutilasi yang dibuang ke dalam tong
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah menangkap Harianto (28) di Jakarta, Polres Bengkalis akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan dan juga mutilasi Bayu Santoso (27) di Rupat, Jumat, 24 Maret 2017 lalu.
 
Selain Harianto sebagai tersangka utama, polisi juga menangkap AN alias Gondrong, sementara itu tersangka yang masih DPO inisial AA adalah orang yang melaporkan adanya pembunuhan tersebbut kepada polisi.
 
"Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, pertama adalah AN alias Gondrong (pelapor kasus sekaligus tersangka, red), He yang kita tangkap di Jakarta Utara serta satu lagi masih DPO berinisial AA," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Agus Santoso yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo dan Kapolres Bengkalis AKBP Hadiwicaksono, Kamis, 30 Maret 2017.
 
Sementara itu, tersangka Harianto saat ini sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru. Sore ini He si otak pelaku pembunuhan dan mutilasi diterbangkan menggunakan pesawat komersil melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru.
 
Para pelaku akan dikenakan pasal 340 Junto 170 ayat dua (2) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. 
 
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan ketika adanya dugaan pembunuhan mutilasi di Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. Akan tetapi pelaku saat itu belum berhasil ditemukan. Namun identitas sudah diketahui dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka.
 
"Dipimpin oleh Kasat Reskrim Bengkalis AKP NP Aritonang dan di back up oleh Jatanras Riau langsunga melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap tersangka Harianto,"ujar Kapolres.
 
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan bahan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui keberadaan tersangka di Jakarata Utara di seputaran penjaringan. 
 
Tim berangkat ke Jakarta Utara dan melakukan penyisiran selama dua hari, akhirnya mengetahui keberadaan tersangka tepatnya di apartemen Teluk Intan Kelurahan Penjangalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
 
"Setelah diketahui pasti keberadaan tersangka, tim pada hari ini, Rabu (29/03/2017) sekitar pukul 13.00 wib bergerak ke sasaran dan sekitar pukul 21.30 wib berhasil meringkus tersangka di apartemen Teluk Intan Tower Topaz unit 8Y2 di lantai 8,"terang Kapolres lagi.
 
Saat digrebek tersangka juga bersama keluarganya di apartemen tersebut dan kemudian langsung dibawa ke Polres Jakarat Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. 
 
Saat diringkus tersangka megalami luka di tangan kiri dan luka di keningnya yang diduga akibat melakukan pembunuhan terhadap korban Bayu Santoso. (R02/Boc/Grc)

Listrik Indonesia

#Pembunuhan dan Mutilasi di Rupat

Index

Berita Lainnya

Index