Beginilah Akibatnya Kalau Nekat Panen Kebun Sagu Milik Orang

Beginilah Akibatnya Kalau Nekat Panen Kebun Sagu Milik Orang
Para pelaku saat diamankan polisi beserta barang bukti
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Apa yang dilakukan An (29) dan Au (52) hanyalah memanen kebun sagu, tapi jadi salah karena yang dipanen adalah kebun sagu orang lain.
 
Warga Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti ini harus diamankan Polsek Tebingtinggi Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian batang/ tual sagu.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas, Iptu Djonni Rekmamora, bahwa terduga dengan inisial An dan Au diamankan sesuai dengan Laporan Polisi: LP/03/III/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SEK.T.T.BARAT, tanggal 28 Maret 2017.
 
Kronologisnya, saksi Hs dihubungi oleh pemilik kebun Solenharto alias Aling, yang mengatakan bahwa batang rumbia miliknya yang berada di kebun dekat Sungai Ampalai Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, diduga telah dicuri oleh 2 orang dengan inisial Au dan An.
 
Pada saat saksi dan temannya mengecek ke lokasi, ternyata benar menemukan kebun rumbia atau batang sagu milik korban yang berjumlah kurang lebih 42 batang telah ditebang, diduga pelakunya adalah Au dan An.
 
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah," sebut Djonni.
 
Didapat informasi oleh pelapor bahwa terduga Au dan An sedang berada dirumahnya, dan kemudian menghubungi pihak Polsek Tebingtinggi Barat.
 
"Sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Aguslan, beserta lima personil Polsek Tebingtinggi Barat, berangkat menuju rumah terduga pelaku dengan menggunakan speed boat," kata Djonni.
 
Pelaku membenarkan bahwa dialah pelaku pencurian batang sagu tersebut.
 
"Kemudian para pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tebingtinggi Barat dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat," jelas Djonni.
 
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari terduga pelaku pencurian batang/ tual sagu tersebut, diantaranya uang tunai hasil penjualan tual sagu Rp2.680.000 (Dua juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) serta senter kepala. (R14/Bo)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index