Dari Padang, Penadah Emas Hasil PETI Ini Ditangkap Polres Kuansing

Dari Padang, Penadah Emas Hasil PETI Ini Ditangkap Polres Kuansing
Barang bukti yang diamankan
TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) - Polisi berhasil mengamankan penadah emas hasil aktifitas PETI di Kuansing.
 
Penadah emas yang ditahan tersebut, Zaherman (31) warga Pincuran Sunsang, Kecamatan Tujuah, Kota Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar).
 
Polisi menangkapnya Jumat (31/3/2017) lalu sekitar pukul 20.30 WIB oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kuansing.
 
Selama ini pelaku melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara dengan cara mengolah, memurnikan emas di Desa Pantai Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing. 
 
"Pelaku sebagai penadah emas hasil dari laporan masyarakat," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang.
 
Dari tangan pelaku kata  Kapolres, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas seberat 22,55 gram, uang Rp2.284.000, satu unit timbangan, satu set kompor pembakar, satu init kalkulator dan tembikar. (R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index