Ilog Masih Marak, Polisi Amankan Pengelola Sawmill di Inhil

Ilog Masih Marak, Polisi Amankan Pengelola Sawmill di Inhil
Barang bukti yang diamankan polisi
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Polisi mengamankan terduga pelaku ilegal logging bersama barang bukti saat melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan di bangsal/sawmill kayu di Parit 8 Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka.
 
Pelaku berinisial F alias E (44) warga Pasar Desa Junjangan Kecamatan Batang Tuaka diamankan atas dugaan melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 m3 yang terdapat di sawmill dan kayu log sebanyak lebih kurang 105 (seratus lima) Tual/ batang yang dirakit di perairan Sungai Junjangan di depan Sawmill terduga pelaku serta 1 (satu) unit mesin gesek pengolahan kayu.
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH,MH menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal loging di wilayah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka. 
 
"Saat diamankan terduga pelaku yang juga pemilik sawmill, sedang melakukan pengolahan kayu yang diduga dari hasil pembalakan liar," paparnya.
 
Di sawmill terduga pelaku, ditemukan barang bukti kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 kubik dan kayu log sebanyak 105 batang yang belum diolah yang terdapat di perairan Sungai Junjangan di depan sawmill milik terduga pelaku.
 
"Dari pengakuan terduga pelaku, mengatakan bahwa kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan di daerah Gaung,  yang di ambil sekitar Bulan Februari 2017. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (R17/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index