KUOK (RIAUSKY.COM) - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembongkoran rumah (pencurian) yang terjadi akhirnya sekitar 4 bulan lalu di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Pelaku ditangkap berinisial DL (39) alias BS warga Kampung Baru, Desa Salo, Kecamatan Salo. DL ini diduga telah melakukan pencurian di rumah Jonrizal yang berlokasi di Jalan Lukman, Desa Salo Timur.
Saat itu korban mendapat telpon dari istrinya yang baru saja pulang dari mengajar yang menyampaikan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.
Seperti diketahui bahwa barang-barang yang hilang berupa 2 unit jam tangan merek Casio, 1 buah Handphone merk Asus Zenfone 2 dan 1 set Handycam merk Sony.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 12 Juta dan langsung melaporkan ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat petunjuk bahwa pada hari Jum'at (21/04/2017), diketahui bahwa Handphone yang dicuri tersebut telah dijual kepada seseorang di Desa Salo.
Kemudian pada hari Ahad (23/04/2017) sekitar pukul 13:00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Bripka Salman bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terhadap pemegang Handphone tersebut.
Petugas berhasil menemukan pemegang Handphone curian itu yaitu Tamsir, dan setelah ditanyakan kepadanya dari mana mendapatkan Handphone tersebut.
Tamsir menyampaikan bahwa Handphone tersebut digadaikan oleh Buyung temannya sebesar Rp 1 juta.
Tanpa buang waktu, Tim Opsnal Polsek kemudian langsung bergerak cepat dengan mengamankan Buyung, dan dari keterangannya diketahui bahwa Handphone tersebut berasal dari tersangka DL alias BS.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka DL alias BS, dan diketahui bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Kampar menuju Desa Salo Timur yang mana dia bekerja sebagai kernet truk colt diesel.
Saat tersangka DL alias BS tengah melewati Jalan Prof M Yamin tepatnya di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota langsung dilakukan penangkapan.
Setelah diinterogasi dirinya mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dengan membongkar rumah korban Jondrizal. (R10/Sk)
Listrik Indonesia

