BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Penjualan lahan kawasan hutan seluas lebih kurang 886 hektare yang berada di dua wilayah Kepenghuluan Siarangarang Induk dan Kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, yang dilakukan oleh sekelompok warga, diduga ilegal atau tanpa proses kepemilikan yang sah secara hukum.
Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan beberapa warga lainnya di dua wilayah Kepenghuluan tersebut.
Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan beberapa awak media pada hari Rabu (26/4/17) di lokasi lahan itu terlihat belum ada tanda tanda kegiatan pertanian di dalamnya, yang terlihat lahan masih dalam kondisi hutan yang ditumbuhi pohon kayu dan semak belukar.
Informasi dari warga sekitar, di dalam lahan kawasan tersebut ada terdapat dua aliran sungai Batang Kumuh dan Sungai Rokan dan danau sebagai tempat berkembang biaknya ikan-ikan .
Sekretaris Desa Siarangarang Induk,Juprizal saat ditemui dikantornya membenarkan hal tersebut. "Ada 400 surat tanah yang diterbitkan oleh penghulu Bahari M.Zein saat masih menjabat Penghulu Siarangarang sekitar bulan februari 2017 lalu," jelasnya kepada awak media.
Juprizal juga menambahkan bahwa lahan itu dijual kepada PT Rospar Pindu Perkasa dengan harga berpariasi mulai dari harga Rp7-9 juta per pancang (2 ha).
Yang menjadi pertanyaan banyak warga, walau lokasi lahan berada di dua wilayah Kepenghuluan yang berbeda, namun legalitas surat tanah hanya diterbitkan oleh Kepenghuluan Siarangarang yang dijabat oleh Bahari.M.Zein saat itu.
Terkait hal itu Penghulu Babusalam Rokan Tugiran mengatakan lahan itu memang sebagian besar berada di wilayah kepenghuluannya sesuai Perda Bupati pada tahun 2012 tentang tapal batas Siarangarang induk dengan Babusalam Rokan.
"Saat itu ada sekelompok warga ingin mengajukan penerbitan surat lahan itu kepada saya, setelah saya cek dan kordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten lahan itu statusnya belum dapat diterbitkan suratnya, maka saya menolak untuk menerbitkan surat itu," ujarnya kepada awak media.
Terkait hal itu, Camat Pujud Hasyim membenarkan kejadian itu, bahwa ada sekelompok warga menjual lahan hutan yang berada di wilayah Babusalam Rokan dan Siarangarang Induk kepada PT Rospar Pindu Perkasa seluas 886 hektare lebih yang legalitasnya dikeluarkan oleh Kepenghuluan Siarangarang Induk.
"Setelah kami melakukan pengecekan fisik di lapangan lahan itu masih dalam kondisi hutan primer, lahan masih hutan belum ditumbang sudah dijual, seharusnya kalau kita menjual lahan itu harus ada dulu usaha di dalamnya baru bisa kita jual, karena usaha itu sebenarnya yang kita jual," terang Hasyim.
"Anehnya lagi dari beberapa orang warga yang menjual lahan itu, hanya menerima Rp3-5 juta saja dari tim pengurus penjual lahan, kita tanya apakah dia mengetahui lahan yang dijual berada dimana posisinya, warga itu mengatakan tidak mengetahuinya," terang Hasyim.
Oleh karena itu pihak Kecamatan Pujud sampai hari ini tidak dapat memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan itu kepada pihak kedua PT Rospa Pindu Perkasa, sebab proses jual beli lahan itu tidak sesuai administrasi yang diatur dalam pemerintahan. (R15)
Listrik Indonesia

