Tunggu Pembeli Narkoba di Rumah, Mahasiswa di Selatpanjang Diciduk Polisi

Tunggu Pembeli Narkoba di Rumah, Mahasiswa di Selatpanjang Diciduk Polisi
Pelaku saat ditangkap
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Minggu 30 April 2017 sekitar pukul 23.00 WIB tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti membekuk ON (21) seorang terduga pengedar Narkoba.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Ali Azar didampingi Paur Humas Polres Kampar Iptu Djonni Rekmamora mengatakan, penangkapan terlapor tindak pidana narkotika jenis Sabu di TKP jalan Pahlawan Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Terlapor inisial ON yang merupakan oknum mahasiswa," ujar AKP Ali kepada wartawan, Senin dini hari (1/5/2017) melalui pesan Whatsapp.
 
Dijelaskan kronologisnya oleh AKP Ali, berdasarkan hasil lidik anggota Sat Resnarkoba bahwa di Jalan Pahlawan akan ada transaksi narkotika diduga jenis Sabu.
 
Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba pun langsung melakukan pengepungan sebuah rumah.
 
"Pada saat mendobrak pintu rumah, didapati terlapor ON duduk sendirian, diduga akan menunggu pembeli di kursi  ruang tamu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ON dan ditemukan di kantong sebelah kanan jaketnya 1 bungkus plastik sedang yang berisi narkotika diduga jenis Sabu, kemudian dibawah tempat duduk terlapor ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis Sabu," sebut AKP Ali.
 
Adapun berat keempat bungkus narkotika tersebut, sambungnya, seberat 1,82 gram.
 
"Selanjutnya terlapor dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik. Terlapor terancam pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index