Diberi Tahu Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Areal Kebun Sawit Tapung

Diberi Tahu Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Areal Kebun Sawit Tapung
Kedua pelaku saat diamankan polisi
TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Kampar seperti yang dilakukan oleh Polsek Tapung dalam menangkap Dua diduga pengedar Sabu-sabu.
 
Dua pengedar ini ditangka Polsek Tapung saat berada di areal kebun sawit tepatnya di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar oleh Unit Reskrim pada hari Selasa (02/05/2017) sore, kemarin.
 
Dua pengedar tersebut berinisial AN (35) alias AP, laki-laki warga Kulim Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan WG (44) alias GN, laki-laki warga Plamboyan VII, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
 
Bersama tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, 2 unit Handphone merk Samsung warna Hitam dan Putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor.
 
Pengungkapan kasus Narkoba ini berawal pada hari Selasa (02/05/2017) sore, kemarin sekitar pukul 16:00 WIB, saat anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi keberadaan Dua pengedar Sabu di areal kebun sawit wilayah Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Saat itu Tim kemudian menemukan 2 orang pria yang mengendarai sepeda motor sedang keluar dari areal kebun sawit tersebut.
 
Petugas langsung mencegat kedua orang tersebut, dan terlihat salah satu tersangka membuang sebuah bungkusan kedalam parit, dan setelah diambil ternyata bungkusan tersebut berisikan Narkotika jenis Sabu.
 
Setelah dicek lebih lanjut ditemukan sebuah pipa besi kecil dekat ban belakang sepeda motor pelaku yang didalamnya disembunyikan 4 paket Narkotika jenis Sabu.
 
Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi menyampaikan bahwa bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tegasnya. (R10/Sk)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index