BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Lukman Nulhakim SH MH terhadap H. Zailani warga Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir yang diduga melakukan penipuan dan pengelapan pupuk milik ir. Suyono warga Medan berujung rusuh.
Sidang yang digelar pada Kamis (4/5/17) sekira pukul 19.00 wib di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang pimpin ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH, sebelumnya persidangan berjalan dengan lancar dan baik.
Ketua majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa H. Zailani Sianturi. Di dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakini bersalah telah melakukan tidak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Majelis hakim memvonis terdakwa 8 bulan penjara.
Dari pantauan media, ketua majelis hakim tidak memberikan hak kepada terdakwa atau kuasa hukum terdakwa untuk menerima, banding atau pikir pikir atas putusan yang di jatuhkan ketua majelis hakim. Ketua majelis hakim langsung mengetok palu bahwa sidang ditutup.

Kuasa hukum terdakwa keberatan atas tindakan arogan yang di lakukan ketua majelis hakim.
"Yang mulia, kami selaku kuasa hukum terdakwa keberatan atas tidak berikan nya kesempat untuk menjawab putusan yang mulia putuskan, apakan kami menerima, banding atau pikir pikir, " ujar Tio Siregar SH selaku kuasa hukum terdakwa.
Ketua majelis sempat mengatakan kepada kuasa hukum terdakwa, itu hak saya," ujar Lukman. Kami juga punya, "kata kuasa hukum terdakwa. Ketua majelis hakim langsung meninggal kan persidangan tanpa basa basi, tidak terima atas tindakan arogan yang di lakukan ketua majelis hakim, para pengunjung dan pihak keluarga terdakwa bersama kuasa hukum terdakwa mengejar ketua majelis hakim.
Pihak keluarga terdakwa tidak terima atas tidakan arogan yang di lakukan Lukman Nulhakim SH, para pihak keluarga menduga bahwa ketua majelis hakim telah menerima sogokan. Situasi PN Rohil makin mencekam, setalah para keluarga terdakwa mencoba mendobrak pintu ruang mejelis hakim. (R15)
Listrik Indonesia

