BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil), Kamis (4/5/17 ) sekitar pukul 19.30 Wib dihebohkan oleh keributan yang dilakukan oleh para pengunjug dari keluarga terdakwa H.Zailani Sianturi atas amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana penggelapan pupuk sebanyak 150 ton merk Supratan Powder milik seorang Pengusaha Ir.Suyono warga Medan (Sumut).
Pasca Putusan dibacakan sekitar dua puluh orang lebih keluarga terdakwa H.Zailani Sianturi yang hadir saat itu dalam ruang sidang untuk menyaksikan agenda sidang pembacaan putusan merasa kesal dengan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan kepada pihak kuasa hukum terdakwa untuk melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Saat majelis hakim ingin meninggalkan ruang sidang pihak keluarga terdakwa H. Zailani Sianturi mengejar majelis Hakim hingga keruangannya di lantai dua pengadialan serta meneriaki.
"Hai hakim ..!!! keluar kau...!!! kami minta keadilan, ini pengadilan negara, bukan pengadilan siluman" kena sogok makan anak bini " ujar para keluarga terdakwa kepada majelis hakim. hingga saat itu majelis hakim langsung diamankan oleh pihak keamanan pengadilan hingga masuk ke ruangannya .
Situasi semakin tidak terkendali tidak beberapa lama pihak Polres Rokan Hilir dan Polsek Tanah Putih turun ke Pengadilan untuk mengamankan pengunjung keluarga dari terdakwa yang kesal dengan sikap ketua majelis hakim. hingga berakhir pada pukul 22.15 wib.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH dengan dua anggotanya Rina Yose SH dan Rudy Ananta Wijaya SH MH menggantikan hakim sebelumya Crimson Situmorang SH yang menyatakan bahwa terdakwa H.Zailani Sianturi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan pupuk merk supratan powder milik Ir. Suyono, seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHPidana , dengan pidana penjara 8 bulan."
Dalam sidang tuntutan sebelumya JPU Kejari Rohil Endra Andre SH menuntut terdakwa H. Zailani Sianturi telah melakukan perbuatan tindak pidana Penggelapan dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 6 bulan penjara, artinya putusan hakim ini tidak sama denga pasal yang dituntut JPU dan lebih tinggi 2 bulan dari tuntutan jaksa sebelumya.
"Ini ada yang aneh dan janggal dalam pembacaan putusan tadi, tidak sesuai dengan hukum acara biasanya .? " ketika putusan itu selasai di bacakan seharusnya hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa apakah terima , pikir pikir atau banding," jelas Taman Karya Purba SH MH selaku kuasa hukum terdakwa.
"Memang kita ada diberikan kesempatan pilihan itu tadi, tapi kita tidak diberikan kesempatan untuk menyatakan banding langsung dalam persidangan, palu sudah diketuk, ini yang aneh dan janggal tidak sesuai seperti yang diatur dalam hukum acara," tambahnya.
"Dalam hal putusan itu kami menyatakan banding, dan kami telah membuat berita acara kejadian ini dengan majelis hakim," pungkas Taman karya SH sambil memperlihatka surat kronologis kejadian dalam persidangan yang ditanda tangani oleh kuasa hukum dan ketua majelis hakim.
Terkait kejadian itu ketua Pengadilan Negeri Rohil Aswir SH saat dikonfirmasi mengatakan "saya no coment: "itu biasa lah..setiap putusan pasti ada yang tidak terima," ujarnya.
Sedangkan JPU Endra Andre SH saat dikonfirmasi mengatakan terkait putusan itu kami selaku jaksa pikir pikir, dengan alasan kami menuntut dengan pasal 378 KUHPidana, sedangkan yang diputus oleh majelis hakim pasal 372 KUHPidana. (R15)
Listrik Indonesia

