UJUNGTANJUNG (RIAUSKY.COM)- Kalna Surya Siregar, Ketua LBH Mahatva menanggapi sikap Ketua PN Rohil yang mengatakan " No Comment'' saat ditanyai wartawan terkait perkara pidana atas nama H. Zailani Sianturi.
Sejatinya selaku Pimpinan Pengadilan seharusnya memberikan penjelasan agar dapat mendinginkan hati masyarakat, bukan terkesan apatis. Karena kewajiban Ketua melakukan pengawasan melekat terhadap Jajaran Hakim dan Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Perma No. 8 Tahun 2016.
Kalna Surya Siregar juga menambahkan jadi ketika masyarakat meminta penjelasan, Ketua PN tidak etis mengatakan No Comment. Kalau Ketua PN tidak bersedia memberikan penjelasan kepada masyarakat, kan bisa mengarahkan ke Humas PN.
Dikatakan Kalna, dalam Pasal 1 ayat (3) Perma No. 7 Tahun 2015 dibunyikan: Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan. " ujarnya.
Dari pentauan Advokat muda ini Sebagaimana diketahui pada tanggal 4 Mei 2017, Pengadilan menyidangkan perkara pidana atas nama H. Zailani Sianturi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/362/VI/2016/SPKT/RIAU.
Sebelumnya Tersangka H. Zailani Sianturi telah memenangkan Praperadikan di PN Pekanbaru, pada amar ke-2 Putusan PN Pekanbaru No. 19/Pid.Prap/2016/PN.PBR tanggal 05 Desember 2016 berbunyi "Menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon (Haji Zailani Sianturi) sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang diatur dan dirumuskan menurut Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/362/VI/2016/SPKT RIAU dari Pelapor atas nama Ir. Suyono;
Dimana salah satu pertimbangan hukum yaitu : Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut hakim adalah keliru bila pihak yang dirugikan sebagai akibat perbuatan penjual/ produsen, ternyata dijadikan sebagai Tersangka sehingga dengan demikian akan terjadi penetapan tersangka terhadap pihak yang menjadi korban.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tidak terdapat alasan yang sah bagi penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk menetapkan H.Zailani Sianturi ( Pemohon ) sebagai Tersangka berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Ir. Suyono .
Namun aneh perkaranya tetap dilimpahkan ke Pengadilan, dan dalam putusan akhir H. Zailani Sianturi dinyatakan bersalah dan dihukum. Apakah itu adil? Dimana kedudukan Pengadilan sebagai tempat mencari keadilan. "Jelasnya lagi.
Mau kemana lagi masyarakat mencari keadilan jika Pengadilan saja seperti ini. Logika apa yang harus digunakan? Memang benar menurut kami, yang salah adalah salah, yang benar adalah benar. Namun jika melihat perkara ini, nurani saya sebagai seorang Pengacara tidak dapat menerima.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Terdakwa 6 bulan pidana penjara, lalu diputus oleh Pengadilan 8 bulan. Ini sungguh luar biasa ya. Padahal di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah ditegaskan bahwa Hakim Tidak Semata-mata untuk menghukum orang." Terang Kalna.
''Kami sangat menyayangkan ini, Karena itulah, kata dia, pihaknya akan mengajukan permohonan pemberhentian kepada Komisi Yudisial R.I. agar ke depannya penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya,' ungkap Kalna Surya Siregar di Dex Cafe Ujung Tanjung. (CR4/man/R02)
Listrik Indonesia

