MANDAU (RIAUSKY.COM) - Akibat tak dapat menahan nafsu syahwat, seorang pria hampir berusia setengah abad berinisial SU, warga Perumnas Tahap II, RT 05, 03, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Bengkalis harus merasakan dinginnya sel di Polsek Mandau.
Pelaku dengan tega telah melakukan persetubuhan dengan RD (16) salah seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Duri.
Pelaku SU yang berprofesi sebagai penjual dan pembeli barang bekas itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau setelah dilaporkan ibu korban Yesi Anggreini (40) warga Jalan Pertania,RT 03, RW 12, Kelurahan Duri Barat melaporkan aksi bejat pelaku kepada polisi.
Kapolsek Mandau, Kompor Ricky Ricardo saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/17) membenarkan diamankannya pelaku persetubuhan dibawah umur tersebut pada Rabu (10/5/17) di Simpang Geroga sekira pukul 13.00 WIB setelah tim menghubungi pelaku dengan alasan akan melakukan jual beli barang bekas sesuai dengan profesi pelaku.
Pelaku sendiri melakukan perbuatannya pada Sabtu (6/5/17) sekira pukul 10.30 WIB di rumah milik Andi Putra, warga Jalan Siak, Gang Selamet, Desa Simpang Padang Kecamatan Mandau. Tidak dapat menyembunyikan aib, akhirnya Andi menceritakan kejadian itu kepada ibu korban.
Tak dapat membendung amarah menerima pengaduan itu, Ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Mandau dan dilakukan Visum dan terbukti alat vital korban rusak, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah kita amankan guna dilakukan proses lebih lanjut," tegas Kapolsek. (R14/Prc)
Listrik Indonesia

