BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Klarifikasi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Dr.M.Nasir terkait pemberhentian salah seorang tenaga honorer di Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Ronny Pratamaatmadja dinilai yang bersangkutan sebagai pernyataan yang salah alamat.
Saat dikonfirmasi terkait klarifikasi dari Plt Kadiskominfotik M.Nasir tentang pemberhentian dirinya berdasarkan hasil evaluasi adalah pernyataan yang sangat tidak beralasan dan dicari-cari. Karena kalau berdasarkan hasil evaluasi seluruh tenagahonorer di Kabupaten Bengkalis mustahil hanya dirinya seorang yang diberhentikan.
“Pernyataan dalam bentuk klarifikasi yang dilakukan Plt Kadiskominfotik terkait alasan pemberhentian saya adalah pernyataan salah alamat dan tidak logis. Kalau berdasarkan evaluasi, cukup banyak tenaga honorer di Pemkab bengkalis yang jarang masuk kerja, malahan ada honorer yang hanya terima gaji buta dan berbulan-bulan tidak masuk kerja,” papar Ronny Pratramaatmadja, Senin (29/05/2017).
Seharusnya sambung pria berbadan tegap ini, kalau berdasarkan evaluasi setidaknya belasan bahkan puluhan tenaga honorer lainnya juga diberhentikan. Lantas isi Nota Dinas yang tidak mencantumkan nama saya sebagai tenaga honorer terhitung 01 Maret 2017 dengan alasan keterbatasan anggaran dengan pernyataan Plt Kadiskominfotik itu jelas bertolak belakang.
“Jadi mana sebenarnya yang betul alasan pemberhentian saya, apakah karena keterbatasan anggaran atau berdasarkan hasil evaluasi, atau bisa juga karena memang saat saya nikah saksinya wakil bupati Muhammad,” tanya Ronny, sambil menertawakan pernyataan Plt Kadiskominfotik tersebut yang dirilis sejumlah media.
Ditegaskan Ronny, kalau Plt Kadiskominfotik membantah soal isu ketidak harmonisan hubungan Bupati dan Wakil Bupati, itu adalah kewenangan Diskominfotik selaku corong pemerintah daerah Bengkalis.
Dirinya mengaku kalau pemberhentian dirinya sebenarnya premature karena surat nota Dinas tertanggal 1 Maret 2017 lalu, tapi ia baru menerima surat tersebut tanggal 7 april 2017.
“Lantas saya disebut menerima uang honorer pada bulan April (awal April,red) tentu saja itu hak saya. Tapi pernyataan Plt Kadiskominfotik tidak memiliki alasan yang jelas, karena seharusnya yang melakukan klarifikasi adalah kepala bagian Humas mantan atasan saya atau Kabag Umum (Riki Rihardi,red) yang meneken nota dinas tersebut," tambah pria yang juga aktif di KNPI dan Pemuda Pancasila ini.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Nasir, membantah, jika gara-gara Wakil Bupati Bengkalis H Muhammad menjadi saksi pernikahannya, RD Ronny Pratamaatmaja (28) diberhentikan sebagai tenaga honorer di Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis.
“Saya belum mendapat informasi yang pasti, apa yang bersangkutan memang sudah diberhentikan atau belum sebagai tenaga honorer. Pasalnya ada informasi sampai bulan April yang bersangkutan masih menerima honor,” jelas Nasir, Ahad (28/5/2017).
Menurut Nasir, kalaupun benar Ronny Pratama diberhentikan sebagaimana pengakuannya sendiri, pemberhentian itu semata-mata didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan. Misalnya tingkat disiplin yang bersangkutan dalam mentaati ketentuan jam kerja.
Ditambahkan Nasir, bukan hanya Ronny Pratama, siapapun tenaga honorer di Pemkab Bengkalis, apabila melanggar perjanjian yang mereka buat sendiri, misalnya tidak mentaati disiplin jam kerja, sewaktu-waktu bisa diberhentikan. (R14)
Listrik Indonesia

