Cabuli Anak Gadis Orang di Bengkalis, Panca Diciduk Polisi

Cabuli Anak Gadis Orang di Bengkalis, Panca Diciduk Polisi
Pelaku saat diamankan polisi
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) anak di bawah umur, PI (26) warga jalan Antara Ujung, Gang Flamboyan, kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau diringkus Polisi. 
 
Tersangka PI (26) diringkus berdasarkan LP: LP/99/ V/2017 / RIAU / SPKT / Res- BKS, pada tanggal 29 Mei 2017 dengan TKP jalan Antara Unjung Gang Flamboyan, sekira pukul 21.30 Wib.
 
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK, yang disampaikan paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli membenarkan dengan penangkapan tersebut.
 
"Penangkapan pelaku dugaan pencabulan Senin semalam, sekira pukul 21.30 Wib. Tersangka Pi ditangkap oleh unit IV PPA Satreskrim Polres Bengkalis,"ungkap Paur Humas Ipda Zulkifli, Selasa (30/5/17).
 
Diutarakan Zulkifli lagi, PI alias Panca diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawak umur.
 
"Tersangka melakukan pencabulannya di rumahnya, jalan Antara Ujung gang Flanboyan. Saat ini, tersangka sudah diamankan di ke Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (R04/Boc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional