BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Masyarakat rupat mendesak penegak hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis usut proyek pembangunan rehab total ruang kepala sekolah dan ruang majelis guru di SMP Negeri 5 Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat dikerjakan CV Kemilau Nusantara dengan nilai kontrak Rp.602.900.000.
Proyek pada dinas Pendidikan kabupaten Bengkalis itu diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai petunjuk dokumen teknis (Bestek).
Salah seorang warga, Muhammad mengatakan bangunan ruang kepala sekolah dan ruang majelis guru di SMP Negeri 5 itu dikerjakan pada tahun 2016 lalu memang banyak ditemukan keganjalan dalam pelaksanaannya yang masih seumur jagung bahkan baru sekitar dua bulan selesai dikerjakan pihak rekanan dibagian sejumlah titik dinding sudah pada retak.
“Kalau tidak salah, bangunan itu siap dikerjakan pada Oktober 2016 lalu dibagian dinding bangunan tersebut ditemukan banyak yang sudah retak dari bahwa hingga atas dinding,” beber Muhammad, Kamis (1/6/17).
Selain itu. Dijelaskannya, di bagian lantai bangunan dan plafon yang juga terkesan pengerjaan semberaut. Kuat indikasi pihak rekanan dalam pelaksanaan tidak sesuai bestek, ini berdampak pada nyawa seseorang apabila bangunan tersebut roboh ini menjadi masalah besar.
“Penegak hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis diminta usut dugaan penyimpangan pembangunan ruang kepala sekolah tersebut. Dalam waktu dekat kita juga membuat laporan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis agar persoalan ini dilakukan penyelidikan, kuat dugaan negara dirugikan ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Intelijen Rully Afandi ketika dihubungi Kamis (01/7/17). Ia mengatakan, pihaknya dalam penegakan hukum tidak tebang pilih. Apalagi menyangkut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek ditahun 2016.
“Jika ada laporan dari masyarakat kita akan menindaklanjutinya. Intinya laporan itu diterima dulu, jika ada indikasi penyimpangan tahap awal pihaknya akan melakukan penyelidikan, setelah dalam penyelidikan nantinya ditemukan indikasi kerugian negara maka selanjutnya akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Rully. (R14)
Listrik Indonesia

