RUPAT (RIAUSKY.COM) - Praktik pencurian pasir oleh para penambang bukan hal baru di Rupat. Bahkan, praktiknya sudah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Izin usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Logomas Utama.
Mafia aktifitas tambang pasir ilegal itu beroperasi di Pulau Ketam dan Tanjung Kapal Rupat, Kabupaten Bengkalis. Mereka dikabarkan ulai kebakaran jenggot dengan kemunculan PT Logomas Utama sebagai perusahaan resmi yang bergerak di bidang tambang pasir.
Buktinya sejumlah oknum yang memiliki kepentingan muncul dan resah dengan adanya perusahaan tersebut. Maklum para mafia pasir ilegal diduga melakukan koalisi dan kerjasama dengan oknum tertentu.
Anehnya mereka resah dengan adanya perusahaan PT Logomas Utama yang telah mengantongi izin. Apalagi selama ini aktivitas tambang pasir ilegal di back up sejumlah oknum yang diduga menerima upeti dari pengurus mafia, sehingga para mafia merasa bebas dari ketentuan hukum dan administrasi terhadap tambang pasir ilegal ini.
Ironisnya selama ini adanya tambang pasir ilegal tidak terusik bahkan sejumlah oknum diam-diam dan bungkam dengan berjalannya aktivitas tambang pasir itu.
Pihak Manajemen PT Logomas Utama, saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa izin PT Logomas Utama telah memiliki izin lengkap. “Kami beroperasi berdasarkan Surat izin yang dikeluarkan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan lagi dokumen yang telah di kantongi dinyatakan memiliki legalitas yang sesuai menurut aturan yang berlaku yakni Penyesuaian KP menjadi lUP PT Logomas Utama mengantongi SK Dirjen Pertambangan Umum Nomor 49o.k/24.02/DJP/1999 Tanggal 23-08-1999, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Kepada PT. Logomas Utama (KW. 97PP0280)
Selain itu juga memiliki Surat Gub. KDH Tk I Riau No. 545/Distamb/495 Tanggal 01-03-2000 menyatakan bahwa Dokumen PT. Logomas utama dinyatakan sah dan lengkap. Surat Keterangan Sekretaris Ditjen Minerbapabum, tanggal 20-02-2008 bahwa SK rjen Pertambangan Umum. Nomor 490.k/24.02/DJP/1999 tgl. 23 Agustus 1999 berlaku hingga 11 Agustus 2028
Surat Dir. Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 1234/30/DBM/2015 tanggal 6 Juli 2015 Tentang Petunjuk penyesuaian KP menjadi lUP. Surat Bupati Bengkalis, Dukungan tentang rencana operasi Produksi PT Logomas Utama No. 540/DPE-MPU/VII/170/2015 Tanggal 22-07-2015.
Salah satu warga Rupat yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan bahwa seorang pria yang bernama AT warga Rupat memiliki keterlibatan diduga sebagai mafia yang bermain dibalik tambang pasir ilegal, sehingga adanya PT Logomas dinilai suatu persaingan pihak mafia dalam menjalani bisnis tambang pasir ilegal yang berada di pulau yang terletak diKabupaten Bengkalis ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah oknum yang terlibat dalam tambang pasir ilegal yang dikendali para mafia, sehingga risalah warga yang risiko terhadap aktifitas ilegal tersebut, mereka mengupayakan untuk di kondisikan diantaranya memberikan sejumlah uang hasil dari tambang illegal untuk berjalan lancar.
Ia menyampaikan pihak penegak hukum dapat mengungkapkan kebenaran terkait aktifitas tambang tersebut, “Kita minta agar hal ini di ungkap transparan, jangan justru ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam hal ini, sehingga tidak ada main mata dan tidak ada yang dirugikan,”tutupnya. (R02/tnc)
Sumber Berita: Trajunews
Listrik Indonesia

