Terdakwa Pembunuhan di Jembatan Jumrah Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan

Terdakwa Pembunuhan di Jembatan Jumrah Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan
Tiga terdakwa selepas persidangan lanjutan.
UJUNGTANJUNG (RIAUSKY.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (30/5/17) kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhanan berencana   terhadap almarhum Manotar Simamora yang terjadi di Jembatan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil pada tanggal (28/11/16) lalu dengan tiga orang terdakwa Amat Jais alias Aji , Abu Sofyan alias Iyan dan Martina Paranginangin alias Tina.
 
Pantauan dalam ruang sidang kali ini terlihat dihadiri puluhan orang anggota Ormas Pemuda pancasila (PP) yang ingin melihat dan memberikan suport kepada  rekannya terdakwa Abu Sofyan  terkait  jalannya persidangan hari itu.
 
"Karena saksi meringankan terdakwa yang akan kami hadirkan hari ini tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan,   kami mohon yang Mulia majelis hakim agar sidang ini dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa  saja" ujar Kalna Surya Siregar  SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa  Abu Sofyan dan Amat Jais.
 
Dalam keterangan terdakwa Martina Paranginangin alias Tina  yang didampingi kuasa hukumnya Ridayanti SH dan Purwanita Mardiana SH menjelaskan  kepada majelis hakim , terdakwa  meminta suaminya almarhum Manotar Simamora datang ke Bagan Batu dari Dolok Sanggul (Sumut) untuk membawa pakaiannya dan sepeda motornya bersamaan dirinya saat itu ulang tahun , tidak ada niat perencanaan untuk membunuh dia bersama Amat Jais yang mulia " terangnya kepada majelis hakim.
 
Sedangkan Terdakwa Amat Jais alias Jais menerangkan dirinya melakukan pembunuhan itu  dengan memukul bagian kepala korban dengan broti sebanyak tujuh kali , dan membuang korban ke dalam sungai Rokan , itu karena perintah Martina Paranginangin yang tidak lain adalah mantan istrinya." Terangnya kepada hakim.
 
Beda halnya dengan terdakwa Abu Sofyan alias Iyan dalam keterangan  berkas di BAP kepolisian dan pada waktu rekontruksi seluruhnya dicabut oleh terdakwa , dengan mengatakan  " Saya mengetahui pembunuhan itu setelah Amat Jais  memberitahukan saya melalui telepon yang Mulia..! Keterangan saya di BAP dan Rekonstruksi itu saya tanda tangani karena saya dipaksa dan dipukul dan disiksa oleh penyidik saat itu " ujar Sofyan.
 
Atas Keterangan para terdakwa ini Ketua majelis Hakim M.Hanafi SH dengan anggotanya Rina Yose dan Sapperi Janto SH memohon ketegasan terdakwa Amat Jais dan Abu Sofyan terkait pencabutan keterangannya didalam BAP, sebab dalam keterangan sidang sebelumnya kedua terdakwa ini mengakuinya dan membenarkan bahwa kedua terdakwa ini ada melakukan pertemuan sebelum terjadi pembunuhan, terkesan para terdakwa ini berbelit belit dan berbohong selama persidangan.
 
" Apakah keterangan anda yang ada di BAP dicabut, karena anda sudah merubah empat kali BAP dan semua anda di dampingi oleh kuasa hukum anda ?  "Tanya M.Hanafi SH selaku ketua Majelis Hakim .  " Saya cabut semua yang mulia " ujar Abu Sofyan dan Amat Jais.
 
Hal yang sama juga di pertegas oleh Penuntut umum  Maruli Tua Sitanggang SH dan Sulestari SH kepada kedua terdakwa dengan memperlihatkan tanda tangan terdakwa yang ada di BAP dan foto foto terkait Rekonstruksi dihadapan meja majelis hakim.
 
Didalam perkara ini ketiga terdakwa ini didakwa dengan pasal yang berbeda , terdakwa Amat Jais alias Aji dan Martina alias Tina Paranginangn  didakwa dengan tindak pidana pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana . Sedangkan Abu Sofyan alias Iyan didakwa dengan tindak pidana pasal 338 jo 56 a ke 2 KUHPidana subsider 165 ayat 1.KUHPidana. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional