BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Siapa saja yang ikut serta terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2012, harus diperlakukan sama dimata hukum. Tidak memandang kapasitas dan berapa jumlahnya. Namun lebih kepada perbuatan yang salah.
Untuk itu, Penyidik Polda Riau yang dari awal mengungkap tabir Bansos, ditantang "nyalinya" untuk menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin jadi tersangka. Dan perlu, keberanian dan mentalitas Penyidik harus tetap stabil. Hukum harus tetap tajam kebawah dan tajam keatas.
"Mari kita lihat, apakah dibawah kepemimpinan Pak Irjen Pol Zulkarnaen, Polda Riau memiliki "nyali" atau tidak untuk menetapkan setatus Bupati Bengkalis saat ini, Amril Mukminin untuk menjadi tersangka baru dari kasus Bansos," tantang M fachrorozi Agam, Pemerhati masalah Pembangunan dan Kebijakan Publik, Selasa (6/5/2017) kemarin.
Mantan Sekretaris KNPI Kabupaten Bengkalis ini mengatakan, dalam sprindik atau surat perintah penyidikan Polda Riau mengenai Bansos, telah memunculkan 11 orang nama, termasuk nama Amril Mukminin, 6 orang sudah terdakwa dan tersisa 5 orang yang harus digiring cepat status hukumnya.
Artinya lanjut Agam, masyarakat berharap Polda Riau mampu memberikan prestasi besar di mata hukum yang ada di Republik ini. Serta mampu menjadi percontohan, sebagai pilar hukum dengan memberantas para pelaku kejahatan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi seperti yang saat ini sedang berjalan dan menelan anggaran negara yang tidak sedikit.
"Keterlibatan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis, bukan rahasia umum lagi. Siapa?, sebagai apa pada saat itu?. Dan Penyidik Polda Riau pun dianggap sangat paham dengan persoalan tersebut. Maka dari itu, kita menunggu keberanian Polda Riau," tantang Agam.
Dengan belum jelasnya status 5 orang dari 11 orang yang terlibat kasus Bansos, termasuk nama Amril Mukminin, maka Kapolda Riau diminta untuk mencurahkan perhatian penuh terhadap bawahan tanpa alasan. Seharusnya, Kapalda Riau tidak ada sedikitpun keraguan untuk segera memberikan kepastian hukum. Karena hukum tidak memandang pangkat, kasta dan siapa dia. Yang bersalah melanggar hukum wajib dihukum.
Selain itu, Kapolda Rau juga diingatkan tidak terperangkap dengan irama pengembangan kasus Bansos. Karena kalau terperangkap, tentunya bisa membuat citra Polri tercoreng. Maka dari itu, apresiasi masih tetap diberikan kepada pihak Polda Riau. Karena, masyarakat tetap tidak tinggal diam dalam mengawal perjalanan kasus Bansos. Sudah banyak simpul di Bengkalis memberikan reaksi positif mengenai persoalan Bansos yang ditangani Polda Riau.
"Kami tidak main-main dalam memberikan dukungan, hingga pergerakan masif sedang kita persiapkan untuk mendorong Polda Riau tetap semangat menjalankan tugasnya. Walaupun kita taat pada aturan hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, tetapi kita yakini betul, Amril Mukminin tidak lepas dari lingkaran Bansos," tegas Agam.
Padahal sudah jelas lanjut Agam, dalam sidang mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh atas kasus korupsi Bansos 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 7 Juni 2016. Herliyan didakwa atas kasus korupsi berjamaah melibatkan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 merugikan negara Rp31 miliar. Nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis muncul dalam dakwaan Herliyan, ia disebut menerima dana sebesar Rp 10 juta.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator.
Kepastian Hukum Harus Didapatkan Amril Mukminin
Sementara, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Fat Haryanto Lisda, S.Sos,M.Krim menyebut, menyimak dari bergulirnya kasus Bansos Bengkalis 2012, Ia berpendapat agar pihak penegak hukum segera memberikan kepastian hukum untuk semua orang yang disangkakan. Karena hal itu merupakan hak bagi yang disangkakan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Bila hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum tidak segera diberikan oleh pihak penegak hukum, maka sangat mungkin melanggar hak azasi individu. Sebab, kepastian hukum sangat diperlukan menyangkut kepentingan umum dan kepentingan pribadi, terkait nama baik seseorang," sebut Fat Haryanto
Sebagai contoh lanjut Fat Haryanto, terhadap nama Amril Mukminin yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Nama Amril Mukminin menurut yang tersebut dalam persidangan menerima aliran dana. Tentu, hal itu harus diperjelas dan segera diputuskan oleh pengadilan, apakah aliran dana yang telah diterima tersebut dianggap korupsi atau bukan.
"Kalau jumlah dana yang disebutkan diterima terhadap yang disangkakan itu bukan korupsi, apa alasannya. Bukankah yang lain juga menerima aliran dana sadah terdakwa, meski menerimanya dengan jumlah yang berpariasi?. Apakah sekarang penyimpangan dengan menerima aliran dana kecil tidak lagi dikategorikan korupsi?. Kalau menurut pengadilan itu bukan korupsi, dasar hukumnya apa?. Peraturan yang mana mengatakan itu bukan kejahatan kerah putih," tuntas Fat Haryanto. (R14)
Listrik Indonesia

