Berlaku Mulai TA 2017/2018

Mendikbud Sudah Teken Permen Sekolah 5 Hari, MUI: Ini Jadi Catatan Kelam bagi Pendidikan Islam

Mendikbud Sudah Teken Permen Sekolah 5 Hari, MUI: Ini Jadi Catatan Kelam bagi Pendidikan Islam
Ilustrasi
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan.
 
Hal ini disampaikan Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebut nomor Permendikbud-nya.
 
"Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," ucap Muhadjir, sembari menyebutkan sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang.
 
Selain itu, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
"Jadi komplit dengan istirahatnya sekitar 40 jam per minggu. Itulah yang dipakai dasar untuk guru lima hari masuk kerja, sama dengan ASN yang lain kan," jelas mantan rektor UMM itu.
 
Nah, kaitannya dengan siswa menurut Muhadjir, dalam rangka penguatan karakter. Peserta didik akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler.
 
MUI: Akan jadi Catatan Kelam bagi Pendidikan Islam
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, durasi belajar selama 8 jam per hari tersebut dikhawatirkan akan mengganggu pembelajaran di madrasah dan pesantren.
 
Wakil Ketua Umum MUI, Zainud Tauhid Saadi mengungkapkan bahwa praktik pendidikan keagamaan di madrasah (Madrasah Diniyah) sudah lama dilakukan oleh masyarakat. Pengelolaannya pun secara sukarela dan dibiayai secara swadaya.
 
Pendidikan di madrasah lumrahnya setelah selesai jam pelajaran di sekolah umum baik SD, SMP maupun SMA. “Kalau jam pelajarannya sampai 8 jam, pendidikan madrasah akan gulung tikar,” katanya.
 
Padahal, lanjutnya, pendidikan di Madrasah Diniyah selama ini telah memberikan kontribusi yang tidak ternilai dalam penguatan nilai-nilai keagamaan, pembentukan karakter, dan penanaman akhlak bagi anak didiknya.
 
Selain itu, selama ini Madrasah Diniyah biasanya dikelola secara mandiri dan sukarela oleh masyarakat. Tidak ada support tetap dari pemerintah. Para guru yang mengajar juga dibayar dengan nilai yang tidak seberapa.
 
“Para ustaz/ustazah yang mengabdi tanpa pamrih akan kehilangan ladang pengabdiannya, ini akan jadi catatan kelam bagi pendidikan Islam di negeri ini,” kata Zain.
 
Meskipun kebijakan sekolah lima hari tidak buruk, namun Zain meminta Mendikbud Muhadjir Effendy untuk memikirkan kembali kesiapan sekolah-sekolah.
 
Pendidikan selama 8 jam harus diakomodasi dengan sarana dan prasarana pendukung yang nyaman dan memadai. Seperti kantin, sarana ibadah, dan sarana bermain.
 
Zain juga meminta Mendikbud untuk tidak memaksakan kebijakan sekolah lima hari kali 8 jam untuk diterapkan serta merta di seluruh wilayah indonesia dalam waktu yang bersamaan.
 
Prosesnya harus bertahap dengan seleksi dan persyaratan yang ketat. “Misalnya, cuma diberlakukan bagi sekolah yang sudah punya sarana pendukung yang memadai,” ungkapnya.
 
Daerah juga diberikan opsi untuk menjalankan sistem pendidikan ini, atau memilih menyelenggarakan sistem pendidikan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat.
 
Sementara itu, Staf Ahli Mendikbud bidang Pendidikan Karakter, Arie Budiman menegaskan bahwa kekhawatiran bahwa madrasah dan pesantren akan gulung tikar tidaklah benar.
 
Pembelajaran 5 kali 8 jam bertujuan untuk menguatkan pendidikan karakter. Prinsip pendidikan karakter ini adalah sekolah mampu kreatif mengkolaborasikan kurikulum dengan sumber-sumber di luar sekolah. “Seperti madrasah diniyah, komunitas sastra, sains, seni dan budaya,” kata Arie.
 
Justru dengan diberlakukannya pendidikan semacam ini, kolaborasi antara sekolah dan madrasah akan semakin erat. “Jadi waktunya bisa disesuaikan, sangat fleksibel,” pungkasnya. (R02/Jpnn)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional