BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Aneh tapi nyata, Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berkantor di Kepenghuluan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Senin (19/6/17), kembali menunda sidang putusan terhadap terdakwa Halim Gozali sebagai Direktur PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diduga sengaja telah melakukan kerusakan dan pembakaran ratusan hektar lahan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum nya, sidang sempat ditunda dua minggu oleh Majelis Hakim. Namun, setelah ditunda dua minggu amar putusan belum juga siap, akhirnya, Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk kedua kalinya selama dua minggu kedepan.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MS didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Crimson SH dengan panitera pengganti Richa Rionita Meilani SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari rokan hilir Endra Andra SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum M.Sitepu SH MH.
Dari pantauan di persidangan, ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH mengatakan, karena kutipan amar putusan terhadap terdakwa belum siap. "Maka sidang kita tunda pada Senin (3/7/17)," katanya Lukman.
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 98, pasal 99, 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, bahwa Pt. Jatim Jaya Perkasa (JJP) pernah digugag ganti rugi sebesar Rp491 milliar oleh pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan kerusakan lingkungan dengan melakukan pembakaran di lahan perkebunan sawit miliknya. (R15)
Listrik Indonesia

