PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah membuat program Listrik Desa (Lisdes) untuk memudah masyarakat untuk mendapatkan penerangan listrik di pedesaan.
Hanya saja, praktik untuk mendapatkan aliran listrik bagi warga tersebut sering kali dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan oleh mereka yang berkecimpung di bidang kelistrikan dan pemerintahan desa.
Kepada aparat penegak hukum di Rokan Hulu baik itu Polres Rokan Hulu ataupun pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, diingatkan untuk segera memproses Pemerintahan Desa dan pegawai PLN Ranting Pasir Pengaraian, yang diduga kuat melakukan pungli terhadap proses pelaksanaan Lisdes tahun 2016-2017 di Rokan Hulu.
Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator LSM Bara Api Provinsi Riau Miswan, kepada Riausky.com, Ahad (2/7/2017) terkait maraknya dugaan Pungli yang dilakukan aparat desa dan pegawai PLN di Rokan Hulu.
"Saat ini sudah ada dua desa di Rokan Hulu yang bermasalah dalam pelaksanaan Lisdes. Dalam tahap penyidikan di Kejaksaan. Masih ada Desa lain yang akan menyusul," papar Miswan.
Dijelaskannya, dugaan pungli yang dilakukan oleh aparat desa bersama PLN di Rokan Hulu kepada pelanggan baru PLN, mencapai Rp 2 juta per kwh listrik yang akan dipasang. Hal ini tentu saja menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan listrik di pedesaan. (R19)
Listrik Indonesia

