BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berkantor di jalan Lintas Riau-Sumut KM.167 Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Senin (3/7/17), kembali menunda sidang putusan terhadap terdakwa Halim Gozali sebagai Direktur PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Perusahaan tersebut diduga sengaja telah melakukan kerusakan dan pembakaran seribu hektar lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum nya, sidang sempat ditunda 1 bulan oleh Majelis Hakim karena amar putusan belum siap. Senin (3/7/17) sekira pukul 02.30 wib, Sidang kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan putusan terhadap perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali.
Namun, sidang putusan kembali ditunda bahwa Halim Gozali tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan bahwa Gozali sakit. Sehingga sudah tiga kali persidang putusan terhadap PT Jatim Jaya Perkasa ditunda.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MS didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Crimson SH dengan panitera pengganti Richa Rionita Meilani SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari rokan hilir Endra Andra SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum M.Sitepu SH MH.
Dari pantauan di persidangan, kuasa hukum terdakwa M.Sitepu mengatakan dipersidangan bahwa klien nya tidak bisa hadir karena sakit.
Mohon maaf yang Mulia, klien saya Halim Gozali tidak bisa hadir karena sakit, ujar Sitepu.
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 98, pasal 99, 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, bahwa Pt. Jatim Jaya Perkasa (JJP) pernah digugag ganti rugi sebesar Rp491 milliar oleh pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan kerusakan lingkungan dengan melakukan pembakaran di lahan perkebunan sawit miliknya. (R15)
Listrik Indonesia

