BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Kepala Polisi Republik Indonesi (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian didesak agar segera turun tangan dalam menuntaskan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis 2012.
Desakan nampaknya cukup beralasan, sebab sejak bergulirnya kasus Bansos yang merugikan keuangan Negara itu, asumsi terus mengapung kalau kasus itu sepertinya ada kesan tebang pilih dan diulur-ulur waktu untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Tindakan korupsi adalah tindakan yang telah mensengsarakan jutaan Rakyat di Negara ini. Pada tahun 2015 yang lalu, Reskrimsus Polda Riau telah berhasil mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis 2012, yang mana berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau Nomor SR-250/PW-04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp 31 miliar lebih, dugaan korupsi dana Bansos melibatkan banyak pihak yang merupakan pejabat eksekutif dan legislatif yang menikmati (Dana Bansos) pada masa itu," kata Bobson Samsir Simbolon SH, Rabu (05/7/17).
Bobson menjelaskan, PN Tipikor Pekanbaru telah memutus beberapa terdakwa atas dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis 2012. yang mana saat ini sudah ada yang diputus oleh MA atas kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Artinya, jika dilihat dari fakta-fakta persidangan yang telah dijadikan oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan hukum untuk memutus perkara tersebut.
"Maka korupsi dana Bansos ternyata merupakan satu tindakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak-pihak yang namanya telah tercantum dalam hasil audit BPKP Riau No. SR-250/PW-04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015. Artinya, korupsi yang telah terjadi adalah korupsi dengan "penyertaan" yang dalam hukum pidana mengatur, salah satu unsur "penyertaan" adalah adanya tindakan orang lain yang memiliki kualitas yang sama dengan pelaku tindak pidana lainnya," ujarnya.
Adanya unsur "penyertaan" dalam korupsi dana Bansos Bengkalis 2012, menurut Bobson telah ditegaskan oleh Majelis Hakim dalam putusannya yang menyatakan bahwa "terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU". Sebagaimana amar putusan terdakwa atas nama JM. Begitu juga dalam putusan terdakwa HS dan terdakwa HTN. Majelis Hakim menyatakan "turut serta atau secara bersama-sama" juga. Amar putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut tentunya bukan tanpa dasar yang kuat, adanya Kerugian Negara yang di audit oleh BPKP Riau adalah hasil akumulasi dari perbuatan dan tindakan beberapa orang yang memiliki kualitas yang sama.
"Terhadap putusan Hakim yang telah menghukum beberapa terdakwa korupsi dana Bansos Bengkalis 2012, kita patut mengapresiasi hal itu. Karena sesuai dengan cita-cita bangsa ini untuk memberantas segala bentuk tindakan korupsi. Namun, jika kita bersandar kepada fakta persidangan dan hasil audit BPKP Riau, maka penegak hukum dalam hal ini Reskrimsus Polda Riau, juga harus segera memproses dan memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Seperti SA, DP, MR, YI, dan AM," sebutnya.
Sementara, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan yang sudah Incracht, sudah jelas terungkap, ada anggota Banggar DPRD Bengkalis pada saat itu yang "memperkaya" dan atau "diperkaya" oleh terdakwa yang telah dihukum atas perkara korupsi dana Bansos. Ditambah lagi hasil audit BPKP Riau yang telah menguraikan secara jelas bentuk masing-masing tindakan pihak-pihak lain yang diduga terlibat merugikan keuangan Negara.
"Dua fakta hukum tersebut sudah sangat lebih dari cukup bagi Reskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan. Agar dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis 2012 benar-benar diberantas dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Masyarakat sampai saat ini masih menunggu tindakan dari penegak hukum untuk mengusut tuntas sampai keakar-akarnya. Jangan sampai masyarakat beranggapan negatif terhadap penegak hukum di Riau ini, padahal saat ini Kapolri sedang bekerja keras mewujudkan komitmen bangsa ini untuk memberantas segala bentuk tindakan korupsi," tegas Bobson.
Sebagai masyarakat yang memiliki komitmen anti korupsi, Bobson dengan lantang akan terus bersuara dan bertindak untuk mendesak penegak hukum agar segera mengusut Dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis 2012, bahkan jika perlu, Ia akan menggalang dukungan dari seluruh Masyarakat Bengkalis agar bersama-sama ke Mapolda Riau untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengusut dugaan korupsi dana Bansos tersebut.
"Saya juga berharap, agar seluruh tokoh masyarakat dan tokoh pemuda bersuara atas dugaan korupsi dana Bansos tersebut agar korupsi tidak merajalela di tanah bertuah ini dan terwujudnya "Justice for All". Mari sama-sama kita kawal segala bentuk kejahatan atas uang rakyat, " pungkasnya.
Sementara, Herisno Ketua LSM Pemantau Aset Negara (PAN) Bengkalis, mengatakan, untuk mengusut tuntas pekara bansos Bengkalis Tahun 2012 lalu, sehingga merugikan Negara sebesar Rp 31,357,740,000, Milyar lebih, dinilai pihak Aparat Hukum (Polda Riau ) tebang pilih. dari hasil Audit BPKP Tahun 2015 lalu, 11 orang anggota DPRD priode 2009 -2014 secara bersama-sama yang tercantum dalam hasil audit BPKP Riau No. SR-250/PW-04/5/2015, 6 orang diantaranya sudah berada dijeruji besi.
"Dalam putusan hakim yang sudah Incracht, Hakim juga telah menghukum berberapa orang baik dari pejabat eksekutif dan legislatif terlibat korupsi berjamaah dana Bansos Bengkalis Tahun 2012 lalu, Dua fakta hukum tersebut sudah lebih dari cukup untuk alat bukti bagi Reskrimsus Polda Riau melanjutkan proses penyidikn terhadap 5 orang lainnya yang diduga terlibat,"ujarnya.
Ia menilai dari hasil Audit BPKP dalam putusan hakim yang sudah Incracht, sudah sangat jelas Kerugian Negara Rp 31 miliar lebih, secara global sebanyak 11 orang yang dmenikmati (dana bansos), 6 orang yang sudah diponis hukuman, dan bisa dijadikan saksi oleh Aparat Penegak Hukum untuk tingkat penyidikan.
"Untuk menuntaskan perkara bansos Bengkalis 2012 ini, tinggal aparat hukum (Polda Riau) mahu atau tidak menuntaskan sampai ke akar akarnya. untuk alat bukti rasanya sudah dikatakan mencukupi, kalau diperhitungkan dari hasil audit BPKP tersebut,kerugian negara belum mencapai Rp 31 Milyar lebih. karena 5 orang lainnya yang secara bersama-sama tercantum namanya dalam hasil audit BPKP Riau No. SR-250/PW-04/5/2015 hingga saat ini belum diperiksa Polda Riau dan ditetapkan statusnya.
"Sekarang jadi pertanyaan? bagaimana Aparat Hukum bisa menetapkan 6 orang diantaranya JA, PB, RI, MT, HT, HW tersangka. sedangkan kerugian negara tidak sesuai dari hasil audit BPKP," ungkap Herisno.
Herisno, berharap pekara korupsi berjamaah dana bansos Bengkalis tahun 2012 merugikan negara pulahan milyar ini, segara diambil alih Mabes Polri atau KPK, dinilai penanganan pekara ini adanya tebang pilih, karena diduga AM orang nomor satu Kabupaten Bengkalis juga ikut terlibat sewaktu menjabat anggota DPRD, sesuai Inpres No 7/2015 Intruksi Presiden Republik Indonesia, untuk perangi terhadap tindak pidana korupsi," tuntasnya. (R14)
Listrik Indonesia

