BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Hery Wahyudi (21) warga jalan Impah RT 13 RW 05 Desa Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih, Rohil-Riau ini akhirnya berhasil dibekuk Polisi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis Sik SH melalui Kapolsek Tanah Putih Sanusi SH didampingi Kanit Reskrim AKP Rahmad Damuri Siregar SH, Selasa (11/7) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan Johan Nur Ikhsan (27) yang merupakan Kepala Pos MACF (Mega Auto Central Finance) warga Lancang Kuning gang mawar RT 02 RW 08 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Rohil, Riau.
Dalam laporannya, pelaku yang merupakan mantan karyawan MACF bagian Kolektor ini diduga telah menggelapkan sejumlah uang angsuran konsumen.
Kasus penggelepan ini terungkap berawal sekira tahun 2014 akhir, pelaku mulai bekerja sebagai karyawan MACF Ujung Tanjung selaku Collector (penagihan) uang pembayaran angsuran sepeda motor konsumen.
Selanjutnya sekira bulan Desember 2015, saat dilakukannya pembukuan/kegiatan tutup buku yang termasuk pendataan keuangan akhir tahun Perusahaan MACF, diketahui jumlah uang pembayaran angsuran konsumen yang tidak disetorkan, yang mana setelah didata jumlahnya lebih kurang mencapai Rp9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang tercatat atas nama 15 (lima belas) orang nasabah/konsumen.
Lalu setelah dicari tahu lebih lanjut, didapatilah nama atau collector yang sebelumnya melakukan penagihan/yang menerima uang pembayaran angsuran dari 15 konsumen tersebut yaitu HW, karena setelah ditanya pada beberapa konsumen, maka para konsumen mengaku bahwa mereka sudah melakukan pembayaran angsuran kredit sepeda motor HW, retail pada data yang dikasir kantor MACF Ujung Tanjung.
Uang angsuran 15 Orang konsumen itu masing-masing kurang satu kali angsuran, selanjutnya saat ditanyakan pada HW, ia mengakui bahwa benar telah menerima uang angsuran sepeda motor dari 15 konsumen yang terdata di perusahaan.
Uang angsuran itu tidak dilaporkannya pada kasir perusahaan dalam jumlah sebanyak satu kali angsuran untuk setiap konsumen, bahkan dia juga mengakui uang angsuran konsumen yang tidak dilaporkan pada kasir tersebut sudah digunakan untuk keperluan sendiri.
Namun Sejak akhir 2015, HW sudah habis kontrak dan sudah tidak lagi bekerja di MACF, atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadianya ke Polsek Tanah Putih guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya HW berhasil ditangkap pada Minggu (7/7).
"Pelaku dijerat dengan pasal melakukan Tindak pidana Penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 372 atau 374 K.U.H.Pidana, dan saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Rahmad. (R15)
Listrik Indonesia

