Si Cewek Menolak Diajak Nikah, Pria Ini Ngaku Korban tak Melawan Saat Dicabuli

Si Cewek Menolak Diajak Nikah, Pria Ini Ngaku Korban tak Melawan Saat Dicabuli
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Salah satu tersangka berinisial SB (31), mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (nama samaran).
 
Aksi tersebut diakui SB ketika diwawancarai wartawan, saat eskpos di Polresta Pekanbaru, Rabu (12/7) pagi. "Iya saya melakukan persetubuhan sekali saja, bang," jawab SB tertunduk.
 
Saat melakukan pencabulan, kata dia,  gadis 24 tahun itu hanya pasrah. Padahal dalam laporan orang tua korban, pelaku mengancam menggunakan pisau sebelum mencabuli korban.
 
"Gak ada dia (Bunga) melawan bang. Saat saya rayu dia pasrah aja dan langsung saya tiduri," kata SB bercerita.
 
Sebelum melakukan aksi pencabulan tersebut, SB mengaku sudah cukup lama menaruh hati kepada korban. 
 
Sehingga tersangka nekat mengajak korban untuk menikah. Namun korban menolak dan membuat hati pelaku sakit.
 
"Saya suka sama dia, tapi dia menolak diajak nikah," katanya lagi.
 
Untuk meredam amarah itu, SB berniat untuk dapat menyetubuhi korban dan itu berhasil dilakukan.
 
Diceritakannya, pada saat melakukan pencabulan Senin (10/7), SB pergi bersama temannya berinisial MR (tersangka) dari kolong jembatan ke rumah korban (pondok) berjarak seratus meter di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Disaat itu juga SB membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Namun, dia membantah kalau pisau itu digunakan untuk mengancam korban.
 
"Pisau itu biasa saya bawa, bang. Korban juga tau kalau kemana-mana bawa pisau. Jadi saya tidak ada mengancam," katanya membantah.
 
Sementara itu, pengakuan tersangka MR tidak ikut menyetubuhi korban. Dia hanya mengaku memegang kelamin korban.
 
"Saya gak ikut (persetubuhan), bang. Saya cuma meraba dalam keadaan gelap. Dan karena saya juga gak mau pakai sisa kawan," katanya MR. 
 
Sebelum menggantikan SB masuk ke dalam rumah, MR mengaku sempat mengintip temannya sedang merayu korban.
 
Tersangka SB mengaku berasal dari Kisaran dan MR warga asal Binjai, Medan Sumatera Utara (Sumut). Di Pekanbaru, SB dan MR bekerja sebagai karyawan pembibitan sawit di Jalan Tuanku Tambusai dekat tempat tinggal korban.
 
Sementara itu, dalam ekspos kasus pencabulan ini, Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi mengatakan, bahwa motif kedua tersangka melaku pencabulan diduga karena suka dengan korban.
 
"Pengakuan tersangka suka sama korban dan nekat mencabuli korban," kata Edy didampingi Kasubag Humas, Ipda Dodi Vivino saat diwawancarai riaupotenza.com.
 
Penangkapan kedua tersangka sebelumnya, dilakukan oleh Unit Judisila Polresta Pekanbaru, Senin (10/7) sekitar pukul 22.00 WIB di kolong jembatan Jalan Tuanku Tambusai.
 
Dalam ekspos tersebut, Edy Sumardi memperlihatkan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian Korban.
 
Oleh karena itu, tersangka SB dan MR dijerat dengan Pasal 285 atau 289 KUHP tentang pencabulan diancam 15 tahun penjara.(R-05)
 
Sumber berita: Riau Potenza
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional