TAMBANG (RIAUSKY.COM) - Pelaku dugaan kasus pencabulan (pemerkosaan) MS (27) alias MW berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambang meskipun sempat buron hampir setahun.
Penangkapan pelaku dugaan pencabulan ini ditangkap di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Rabu (25/07/2017) malam, kemarin berkat kerjasama dengan Kepolisian Tanjung Pinang. Pelaku pencabulan yang diamankan Polsek Tambang ini tinggal di Dusun Jawi-Jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Pelaku MS alias MW ini dilaporkan oleh korban berinisial IK (22) warga Koto Perambahan, karena melakukan percobaan perkosaan terhadap dirinya pada tanggal 10 September 2016 silam sekitar pukul 10:30 WIB, saat berada dirumahnya di Dusun Jawi-Jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.
Sebagaimana diceritakan oleh korban, bahwa saat itu dirinya sedang dikamar mandi dan melihat seseorang mengintip dari atas dinding rumah dekat kamar mandi itu, mengetahui hal itu korban langsung mengambil handuk dan keluar dari kamar mandi.
Saat berada didapur korban melihat pelaku yang dikenal oleh korban yaitu MS alias MS datang dari arah kiri dalam keadaan telanjang bulat dan langsung memegang kedua bahu korban kemudian menekannya hingga korban terjatuh dan telentang di lantai, korban lantas berteriak dan melakukan perlawanan, namun pelaku memegang bahu korban dengan keras dan menindihnya serta melepaskan handuk yang dikenakan korban lalu memperkosanya hingga korban kesakitan.
Korban terus meronta dan berteriak hingga salah satu saksi datang dan melihat peristiwa tersebut, mengetahui ada orang yang datang pelaku langsung melarikan diri kesemak-semak dalam keadaan telanjang bulat.
Korban dan saksi yang mengenal pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka.
Pencarian terhadap tersangka dilakukan oleh jajaran Polsek Tambang, namun setelah kejadian pelaku telah melarikan diri dari tempat tinggalnya dan petugas sempat kesulitan menemukannya karena yang bersangkutan bersembunyi dan berpindah-pindah tempat.
Pada hari Sabtu (22/07/2017), Kapolres Kampar perintahkan Kapolsek Tambang untuk segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku karena beberapa waktu terakhir pelaku terpantau berada di daerah Tanjung Pinang Kepri.
Selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2017, Tim Khusus berangkat menuju wilayah hukum Polres Tanjung Pinang, dan sesampai disana langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Charles Nainggolan di back up anggota Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku ini.
Akhirnya pada hari Rabu 26 Juli 2017 malam, sekitar pukul 22:15 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah saudaranya di jalan Kuantan Kota Tanjung Pinang-Kepri.
Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan juga menceritakan pelariannya ke daerah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kemudian ke Jakarta dan sejak 2 bulan terakhir berada di Tanjung Pinang. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (28/07/2017).
"Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tambang. (R10/Skc)
Listrik Indonesia

