SIAK (RIAUSKY.COM) - Seleksi calon kepala desa di kabupaten Siak ini perlu menjadi contoh bagi daerah-daerah di Riau. Mereka menerapkan kewajiban calon kepala desa mampu membaca Alquran.
Penetapan standar tersebut setidaknya terungkap dari hasil seleksi calon kepala desa yang dilaksanakan oleh Dinas pemberdayaan Masyarakat kampung (PMK) Kabupaten Siak, dimana setiap calon yang mendaftar akan lolos tahap seleksi lanjutan Pilkades bila bisa memca Alquran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Siak, Hasmizal menyebutkan, mulai hari ini sampai 11 Agustus mendatang, pihaknya akan mengirim hasil seleksi pencalonan Kepala Desa untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bulan Oktober mendatang ke pihak Kecamatan masing-masing.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang ikut tes beberapa waktu lalu, ada yang tidak lolos tahap selanjutnya, dengan alasan tidak bisa membaca Alquran.
"Hari ini sudah kita kirim (hasil tes pencalonan) ke Kecamatan," kata Plt Kepala Dinas PMK Siak Hasmizal, saat dijumpai di DPRD Siak, Senin (7/8/17).
Hasmizal juga mengakui, Balon Kades yang mengikuti tes beberapa waktu lalu ada yang tidak bisa membaca Alquran.
"Ada sekitar 7 sampai 10 orang, jadi secara otomotis mereka tidak lolos, walaupun hasil tes lainnya nilainya tinggi. Karena tes bisa baca Alquran bagi Balon Kades yang beragama islam itu wajib," kata Hasmizal.
Kata Hasmizal, berkas hasil tes yang dikirim ke Kecamatan nantinya akan di kirim ke pihak desa. Dan tanggal 12 Agustus akan diumumkan.
Pemkab Siak memang mempunyai kebijakan khusus untuk calon kepala desa alias kepala kampung yang akan dipilih. Sesuai dengan Perda Siak No 3 tahun 2015 Tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Penghulu Kabupaten Siak, kabupaten berjuluk Negeri istana ini mewajibkan bakal calon kepala desa/penghulu bisa membaca Alquran bagi calon yang beragama Islam. (R08)
Listrik Indonesia

