Grab, Uber, Care, Go Care Dilarang Beroperasi di Pekanbaru

Grab, Uber, Care, Go Care Dilarang Beroperasi di Pekanbaru
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas perhubungan melarang beroperasinya sejumlah angkutan umum berbasis online, khususnya taksi.

Penegasan tersebut disampaikan pemerintah kota dengan menerbitkan sejumlah spanduk yang berisikan larangan beroperasi kepada armada angkutan umum yang  masuk ke kota Pekanbaru tanpa mengurus perizinan apapun. 

Dalam spanduk imbauan tersebut dibunyikan kaliman, ''Himbauan Angkutan Sewa Khusus Online (Grab, Care, Uber, Go Care) Dilarang Beroperasi di Wilayah Kota Pekanbaru''

Spanduk tersebut terlihat terpsang di depan pintu pagar bagian depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di jalan Sutomo.

Belum ada penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan kota pekanbaru tentang pelarangan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Arifin Harahap saat dikonfirmasi pun belum memberikan jawaban. Hanya sebuah foto ini saja yang dikirimkannya. 

Pemko Pekanbaru sendiri sejauh ini belum memiliki payung hukum terkait keberadaan angkutan jasa online ini. Karena itulah, keberadaannya dalam beberapa waktu terakhir sempat memicu perselisihan antara pengelola usaha taksi resmi yang terdaftar dan mengantongi izin dari pemerintah kota Pekanbaru dengan pengusaha taksi online. 

Beberapa kali pula bentrok sempat terjadi di lapangan, khususnya antar armada. (R-04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index