Polda Riau Tahan Kadis PUPR Pekanbaru Zulkifli Harun

Polda Riau Tahan Kadis PUPR Pekanbaru Zulkifli Harun
Zulkifli Harun

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun.

Penahanan tersebut merupakan tindaklanjut dari kasus  operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Riau dalam pengurusan izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK) di dinas PUPR yang dipimpinnya.

Kebenaran penahanan tersebut juga diakui  Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Faryadi, Senin (28/08/2017).

Dikatakan dia, penahanan terhadap Zulkifli harus sudah dilakukan semenjak Ahad (27/8/2017) lalu.

Polda Riau belum mengkonfirmasi kapan berkas perkara yang melibatkan Zulkifli Harun ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, tiga tersangka sebelumnya yakni pekerja harian lepas PUPR Pekanbaru sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. 

"Kapan diserahkan nanti kita kasih tahu," tambahnya singkat.

Sebelumnya tiga honorer yang terjaring OTT itu sudah diserahkan ke Kejati Riau pada 8 Agustus lalu.

"Tersangka dan barang bukti Tahap II yang dilimpahkan Polda Riau adalah tiga pekerja harian lepas (PHL) Dinas PUPR Pekanbaru terkait kasus pungli," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Ketiga tersangka itu adalah Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) Ketiganya saat itu setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan.

Ketiga tersangka ini memiliki peran masing masing dalam perkara pungli tersebut. Tersangka Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi. Kemudian tersangka M Hairil untuk melengkapi berkas administrasinya.

Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Nantinya diduga diteruskan uang tersebut kepada Kadis PUPR Pekanbaru.

"Satu lagi Kadis PUPR ZH belum tahap II, tapi berkasnya sudah P21. Rencananya ditunggu dulu ini agar nanti keempat-empatnya sama-sama dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.(R04/brc)

Listrik Indonesia

#SABER PUNGLI

Index

Berita Lainnya

Index