PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sempat tertunda dan terkatung-katung selama beberapa bulan terakhir, DPRD Riau, Senin (25/9/2017) siang akhirnya mengesahkan Ranperda RTRW 2017-2037.
Dalam sidang paripurna dihadiri 55 orang dari 65 jumlah anggota dewan dan dinyatakan quorom itu, proses pengesahan juga terkesan kontroversial.
Hampir mayoritas anggota DPRD menyatakan setuju dengan hasil kerja Pansus RTRW tersebut. Hanya ada beberapa orang saja anggota DPRD yang sempat melakukan interupsi.
Sidang dibuka pukul 11.28 WIB oleh Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo.dengan agenda sidang pembacaan laporan hasil kerja Pansus RTRW Provinsi Riau 2017-2037 yang dibacakan Sekretaris Pansus RTRW Suhardiman Amby.
Dalam laporannya, Suhardiman Amby,menjelaskan usulan lahan yang akan di-holding zone-kan dalam RTRW Riau yang luasnya mencapai 405.847 hektare.
Rinciannya, Kawasan Lindung terdiri dari Hutan Lindung 1798 hektar, Ruang Terbuka Hijau 0 hektar.
Kemudian Kawasan Budidaya dengan rincian, Kawasan Perikanan 183 hektar, Hutan Rakyat 0 hektar, Kawasan Industri 399 hektar, Infrastruktur 7.078 hektar, Lokasi Tambang 0 hektar, Pariwisata 55.355 hektar, Pemukiman 19.317 hektar, Perairan 0 hektar, Perkebunan Besar 0 hektar, Perkebunan Rakyat 321.717 hektar, Kawasan Pertanian 0 hektar.
Dijelaskannya, arahan peruntukan ruang dengan rincian Fungsi Kawasan seluas 9.012.876 hektar yang terdiri dari, Kawasan Lindung 873.822 hektar, Kawasan Budidaya 8.067.344 hektar.
Listrik Indonesia

