Soal Video Mesum Sejoli di Inhil, Ini Permintaan Kapolres Inhil kepada Masyarakat

Soal Video Mesum Sejoli di Inhil, Ini Permintaan Kapolres Inhil kepada Masyarakat

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung angkat bicara terkait menyebarluasnya video tak senonoh antara sepasang remaja di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, Inhil, Riau, yang telah menyebar luas di jejaring facebook.

Dolifar menjelaskan tentang UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 yang mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan.

Sementara ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

"Untuk itu saya imbau kepada selurun masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut," ungkapnua. 

Terkait beredarnya video tersebut, dikatakan Kapolres saat ini tim Siber Polres Inhil tengah berupaya untuk memblokir video tersebut agar tidak bisa diakses.

"Kami sedang bekerja, dimohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ini," tegasnya. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index