PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, Kantor Kementerian Agama akan memberikan kursus dan nasehat perkawinan kepada mempelai.
Hal ini berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs.H Syahrudin M.Sy menjelaskan, kursus kepada calon penganten sebelum dilaksanakannnya prosesi pernikahan akan dilakukan oleh Petugas Depag dan Petugas Kesehatan.
"Perlu pemberian materi kesiapan berumah tangga, keluarga sehat, pembekalan ekonomi ummat dan memperkecil angka perceraian. Materi kursus itu perlu dipahami secara baik bagi calon pengantin," papar Syahrudin.
Saat ini, sosialisasi pelaksanaan kursus bagi para calon pengantin itu sedang dilakukan di 16 Kantor Urusan Agama se Kabupaten Rokan Hulu.
Karena kegiatan pembekalan atau kursus kepada calon pengantin menjelang akad nikah, akan diberlakukan tahun 2018 di Indonesia. (R19)
Listrik Indonesia

