JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam dugaan suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
Pada operasi tangkap tangan yang menjerat 16 orang pejabat dan kalangan politisi juga pengusaha di Jambi itu, KPK menangkap sejumlah nama yang merupakan orang dekat dan kepercayaan Zumi Zola.
Atas dasar itu juga, KPK dalam waktu dekat sudah merencanakan untuk melakukan pencegahan terhadap Zumi Zola untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Sesegera mungkin akan dilakukan tapi tim masih di lapangan. Jadi, perkembangan kasus kemungkinannya masih sangat banyak,” tukas Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Diakui Basaria, sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan masih belum menemukan indikasi terhadap keterlibatan Gubernur Jambi berlatar belakang artis dan model itu.
"Soal ada atau tidak perintah Gubernur, itu kita masih melakukan pengembangan, kami belum bisa memastikan," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
KPK sendiri, semenjak kamarin sudah secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin kemarin, 27 November 2017.
Tiga dari empat tersangka merupakan anak buah Zumi di Pemprov Jambi, yaitu Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap. Sedangkan satu tersangka lain sebagai penerima suap adalah Supriono, Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan kelanjutan OTT yang dilakukan KPK pada Selasa, 28 November 2017, di Jakarta dan Jambi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Basaria menuturkan, sebelum APBD 2018 disetujui, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan. Sebab, Pemprov Jambi belum menjanjikan uang pelicin bagi anggota Dewan itu. Akhirnya, uang tersebut dicarikan perusahaan swasta rekanan pemerintah, yang kemudian diserahkan anak buah Zumi kepada anggota Dewan.
Meski ada permintaan uang pelicin tersebut, Basaria menyebut tidak ada laporan sama sekali dari pihak Pemprov Jambi.
Tindakan suap ini, kata dia, merupakan kesepakatan kedua belah pihak, bukan tindak pemerasan dari anggota Dewan. "Kalau sebelumnya ada laporan, tentu OTT ini tidak akan terjadi," ucapnya.
Hingga berita diturunkan, Zumi Zola belum dapat dikonfirmasi terkait dengan kasus OTT di Jambi. Pesan pendek dan panggilan telepon yang dilayangkan Tempo belum direspons.(R04/p1/tem/tn)
Listrik Indonesia

