INNALILLAHI...Mahasiswi UIN Jago Tae Kwon Do Ini Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Kosnya

INNALILLAHI...Mahasiswi UIN Jago Tae Kwon Do Ini Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Kosnya
Mayat Karmila saat ditemukan

GOWA (RIAUSKY.COM) - Seorang mahasiswi ditemukan tewas tanpa busana di kamar kosnya kemarin, tak pasti apakah dia korban pembunuhan atau tidak, polisi masih menyelidiki.

Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Gowa bertindak cepat atas informasi penemuan mayat di Jl HM Yasin Limpo, Kampung Mala’lang, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/12/2017).

Kabar menghebohkan ini beredar Selasa sekitar pukul 7:30 Wita. Informasi ini langsung menggegerkan warga sekitar. Mayat tersebut ditemukan di sebuah rumah kos dekat kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

Diketahui mayat tersebut adalah Karmila (18), mahasiswi  mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Samata, Kabupaten Gowa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis Akib, dugaan sementara polisi bahwa almarhumah terjatuh karena lantai licin. "Kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan," papar Darwis.

Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu hasil dari tim Biddokes Bhayangkara Makassar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum, dan kami juga masih melakukan juga penyelidikan," kata Darwis Akib seperti dimuat Tribun.

Mayat sedang berada di RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan pihak kepolisian.

Polisi masih melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya mahasiswi yang juga jago bela diri ini.

Pada unggahan terakhirnya Karmila mengunggah foto-fotonya bersama teman-temannya 30 November lalu. Ia tampak bermain-main dengan senjata tajam, Samurai.

Pada tanggal yang sama, selain foto keceriaan dengan teman sejawat, dirinya juga mengunggah foto dan membagikan postingan orang lain di Facebook.
Temanya cukup menggelitik yakni Hamil Diluar Nikah. Membagikan postingan dari akun Facebook Indonesia Tanpa Pacaran. 

Polisi membutuhkan hasil otopsi untuk segera melakukan penyidikan. Hal ini pun diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 133 ayat 1, 2, dan 3. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional