Molor 10 Tahun, Biaya Proyek PLTU Riau Dijamin Pemerintah

Molor 10 Tahun, Biaya Proyek PLTU Riau Dijamin Pemerintah

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 7 bank sindikasi dan beberapa perusahaan pelat merah di bawah koordinasi Kementrian Keuangan menandatangani Perjanjian Kredit Sindikasi Pendanaan untuk merealisasikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau berkapasitas 2X110 Megawatt (MW) yang masuk ke dalam program percepatan pembangunan pembangkit atau Fast Track Program (FTP) tahap I pada medio 2004-2009.
 
Vincentius Sonny Loho, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan hingga pada pengoperasian PLTU Riau pemerintah akan memberikan jaminan penuh terhadap pembayaran kewajiban PT PLN (Persero) kepada sejumlah perbankan yang menyediakan pendanaan atau kredit untuk proyek-proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW berbahan bakar batu bara.
 
“PLN membutuhkan investasi yang besar untuk menjalankan proyek FTP Tahap I. Hal ini tentunya akan berdampak bagi kondisi keuangan PLN. Untuk itu pemerintah mendukung PLN dalam bentuk penerbitan jaminan pemerintah. Dengan ini diharapkan PLN dapat memperoleh pembiayaan dari perbankan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah,” jelas Sonny, Kamis (19/11).
 
Seperti diketahui, sejak 2008 silam Kemenkeu telah menerbitkan 34 surat jaminan pemerintah untuk membiayai pembangunan proyek PLTU dan transmisi dalam program 10.000 MW Tahap I. Namun dalam pelaksanaan berikut penggunaan dana dari surat utang tadi, PLTU Riau tidak turut menjadi proyek yang dibayai dan dilaksanakan.
 
Menyusul adanya Perjanjian Kredit Sindikasi PLTU Riau, tegas Sonny pihaknya akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian guna memenuhi Good Corporate Governance (GCG) yang mengacu pada peraturan presiden No.91 Tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Presdien No. 86 tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 44 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batu Bara.
 
Dari catatan Kemenkeu, tujuh kreditur yang berkomitmen dalam Perjanjian Kredit Sindikasi adalah Bank DKI, dan Bank Jateng, Bank Aceh, Bank Kalteng, Bank Riau Kepri, Bank Kalbar, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali serta PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), BUMN di bawah koordinasi Kementrian Keuangan. 
Seperti dimuat CNN, di mana Plafond kredit maksimum tercatat mencapai Rp2,22 triliun dengan tenor pinjaman selama 10 (sepuluh) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi.
 
Di kesempatan yang tersenbut, Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengapresiasi kepercayaan Kemenkeu yang telah memberikan kepercayaan pada pihaknya untuk mendanai proyek tersebut.
 
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementrian Keuangan beserta PLN, SMI dan Bank Pembangunan Daerah secara umum. Hal ini menunjukkan kepercayaan yang semakin meningkat pada BPD untuk menguatkan peranannya sebagai agen pembangunan daerah, salah satunya pembangunan proyek listrik di daerah. BPD berkomitmen untuk terus mendukung pembiayaan infrastruktur untuk proyek-proyek strategis pembangunan di daerah”, tutur Kresno. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index