Korupsi Dana Hibah 2013

Tiga Camat di Pekanbaru Diperiksa Kejari

Tiga Camat di Pekanbaru Diperiksa Kejari
ilustrasi (internet)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tiga orang camat di Pekanbaru menjalani pemeriksaan Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Senin (23/11/2015) lalu. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Tiga saksi itu adalah Camat Payung Sekaki, berinisial Za, Camat Senapelan, berinisial L dan Camat Rumbai Pesisir, berinisial J. 
 
"Mereka diklarifikasi terkait dana hibah," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Hendra Wijaya seperti dikutip dari halloriau.com. 
 
Hendra mengatakan, Za sebelumnya menjabat Camat Senapelan. Sementara L, sebelumnya menjabat Camat Limapuluh.  "Kasus masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket, red)," kata Hendra. 
 
Dijelaskannya, dugaan korupsi dana hibah tersebut terjadi pada 2013 silam. Saat itu, sejumlah penerima hibah Pemko Pekanbaru itu berada di wilayah administrasi mereka.  "Itu yang mau kita gali," tambah Hendra. 
 
Hendra menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan kepada camat lain di Pekanbaru. "Pemeriksaan sedang diagendakan," ucapnya. 
 
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah memanggil mantan Camat Sukajadi. Namun proses pemeriksaan batal dilakukan karena bersangkutan tidak membawa dokumen terkait materi pemeriksaan sehingga dijadwalkan lagi.
 
Disinyalir sejumlah organisasi kemasyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menerima sejumlah bantuan yang bersumber dari pos hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru. Lembaga itu diduga tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru. 
 
Sebelumnya, sejumlah pihak di lingkungan Pemko Pekanbaru telah dimintai keterangan, seperti dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru, termasuk Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Syukri Harto. Di kasus ini, Syukri sudah dua kali diperiksa. Sejauh ini belum diketahui berapa jumlah anggaran yang diselewengkan. Kejaksaan juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah ormas dan LSM. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional