ROHIL(RIAUSKY.COM)- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu, Kamis(25/1/2018)
Ketiga tersangka tersebut di antaranya, Hen (33) warga Kencana Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah. Ris (39), warga Balam Kilometer 19 Kecamatan Bangko Pusako dan Hen (31)ibu rumah tangga, warga Kilometer 19 Balam Kecamatan Bangko Pusako.
Dari masing-masing tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu serta timbangan digital, kertas pemungkus sabu, alat hisap / bong penghisap shabu- shabu,dan Beberapa unit handphone dari masing- masing tersangka.
Disebutkan Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK.MH melalui Pasi Humas Polres Rohil, Aiptu P Cherry, Jumaat (26/1/2018), kronologis penangkapan ketiganya
berawal dari kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 15.00 Wib anggota opsnal sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lintas Riau- Sumut Km. 5 Desa Balai jaya Kecamtan Bagan Sinembah Rokan Hilir akan ada transaksi Narkotika.
Mendengar informasi tersebut Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan dan tepat di alamat pelaku, sekitar Jam 18.00 Wib ketiga tersangka sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis shabu-shabu terlapor HEN sedang menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Ris dan Hen kemudian anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka.
Atas kejadian tersebut tersangka Hen, Ris dan Hen beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Sat Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Rohil guna proses hukum lebih lanjut.(cr5/nto)
Sumber Berita: Riauair.com
Listrik Indonesia

