BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Rencana eksekusi lahan PTPN V di Sei Batu Langkah di Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar 29 Februasi 2018 batal dilaksanakan.
Sedianya, eksekusi tersebut dilaksanakan pada 29 Januari 2018 lalu. Namun, dalam informasi terakhir yang diterima Yayasan Riau Madani, eksekusi urung dilaksanakan pada tanggal yang sudah ditetapkan dan baru akan dilaksanakan pada 8 Februasi 2018 yang akan datang.
Penjelasan tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Riau Madani, selaku pihak penggugat.
Dalam penjelasannya sebagaimana dilaporkan riaumandiri, Surya Dharma menyebutkan pihaknya akan mengikuti apa dan kapan saja pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap lahan seluas 2.823,52 hektare milik perusahaan pelat merah tersebut.
Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, eksekusi lahan menjadwalkan eksekusi Senin (29/1) lalu pukul 09.00 WIB. Namun karena faktor kesiapan pengamanan, eksekusi batal terlaksana, dan diagendakan Rabu (30/1). Tapi akhirnya kembali diundur pada 8 Februari mendatang.
"Ya kita ikuti saja kapan waktunya pihak pengamanan siap mengamankan eksekusi," ujarnya.
Ketua Umum Yayasan Riau Madani ini tidak berasumsi apapun terkait penundaan tersebut. Apalagi bila dikaitkan dengan kepentingan pihak-pihak manapun.
"Kalau mereka (PTPN V) ingin melapor itu hak mereka, silahkan saja, jangankan ke KPK, ke malaikat pun mereka mengadu kita enggak takut, karena kita enggak ada beking-bekingan," tegasnya, Selasa (30/1/2018) sore.
"Kita tak akan gentar sedikit pun, sudah ada 5 laporan yang sudah kita menangkan, semuanya enggak ada pake beking-bekingan," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PN Bangkinang Ferdian Permadi saat dikonfirmasi riiaumandiri melalui telepon selulernya pada Selasa sore tidak menjawab panggilan telepon. (R04)

